JAMBI, Harianmuria.com – Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jambi mengungkap ada oknum yang mengaku anggota JMSI dan diduga memeras sejumlah pihak.
Pelaku tersebut mengaku bernama Darsani mengatasnamakan sebagai Ketua Tim Investigasi JMSI Provinsi Jambi. Pelaku menghubungi korban lewat WhatsApp sekaligus mengirimkan id card untuk menakut-nakuti Kepala Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mandiri di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, kabupaten Sarolangun.
Pelaku juga mengirimkan draf laporan dengan tujuan Kejaksaan Negeri Sarolangun. Draf tersebut mengatasnamakan Ketua JMSI Provinsi Jambi. Ia terus menakut-nakuti hingga tengah malam dan mengirim nomor rekening atas nama dirinya jika tidak segera menyerahkan sejumlah uang.
Bukan hanya mencatut organisasi, untuk menguatkan tipu dayanya, pelaku juga mencatut alamat salah satu pengurus JMSI Provinsi Jambi yang berada di Jalan AR Saleh RT 37, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, sebagai alamat kantor JMSI Provinsi Jambi.
Ketua JMSI Provinsi Jambi Maskun Sopwan mengatakan pihaknya mendapatkan informasi pencatutan nama JMSI untuk tindak kriminal dari laporan masyarakat.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pihak mengatasnamakan JMSI Provinsi Jambi yang kami duga bahwa orang tersebut melakukan upaya pemerasan,” ujarnya dalam rapat bersama Pengurus JMSI Provinsi Jambi pada Senin, 8 Juni 2026.
Maskun memastikan, orang tidak dikenal itu bukan anggota maupun pengurus resmi JMSI Provinsi Jambi. Anggota JMSI resmi dibekali sertifikat yang dikeluarkan oleh pengurus JMSI Pusat, bukan id card.
JMSI merupakan salah satu organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers. Tegak lurus membangun ekosistem pers siber yang sehat, profesional, dan mandiri secara bisnis.
Sesuai AD/ART dan kode etik organisasi, JMSI tidak dibenarkan untuk melakukan pemerasan. JMSI Provinsi Jambi berkomitmen menjaga integritas organisasi dan marwah profesi jurnalis siber.
Tim hukum JMSI Jambi yang diketuai Simus Hamadi saat ini sedang menghimpun data dan bukti terkait laporan tersebut. Mulai dari bukti percakapan, nomor rekening, tangkapan layar foto wajah, dan rekaman suara. Pengurus akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan organisasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat, instansi, maupun pelaku usaha, agar berhati-hati. Jika ada pihak mengaku dari JMSI dan meminta dana, segera konfirmasi ke pengurus resmi melalui website resmi JMSI atau ke pengurus JMSI Provinsi Jambi langsung 0877-3902-2531,” tegasnya.
Jurnalis: JMSI Network











