SEMARANG, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.
Penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai hanya akan menambah penderitaan para calon pegawai, terutama mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya demi menanti status ASN.
Sesuai jadwal terbaru, pengangkatan CPNS diundur menjadi 1 Oktober 2025, sementara PPPK baru akan diangkat pada 1 Maret 2026. Keputusan ini mendapat kritik keras dari Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi.
“Penundaan ini bertentangan dengan komitmen kebijakan pemerintah sendiri dan Undang-Undang ASN, yang menetapkan tahun 2024 sebagai batas akhir keberadaan tenaga Non-ASN di instansi pemerintah,” tegas Muhdi, Kamis (13/3/2025).
Menurut Muhdi, alasan yang diberikan pemerintah, seperti efisiensi anggaran dan formasi yang belum optimal, sulit diterima. Apalagi, banyak tenaga Non-ASN yang telah lama bekerja dengan status tidak pasti dan gaji rendah, berharap bisa segera diangkat sebagai ASN.
“Penundaan ini makin menyakiti hati CASN, terutama tenaga Non-ASN yang usianya mendekati Batas Usia Pensiun (BUP). Ini adalah kebijakan yang sangat merugikan mereka,” kata Anggota DPD RI Perwakilan Jawa Tengah itu.
Lebih lanjut, Muhdi mengungkapkan kebingungannya atas keputusan tersebut. Pasalnya, pada 24 Februari 2025 lalu, Komite I DPD RI baru saja menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), di mana saat itu disampaikan bahwa pengangkatan ASN akan berjalan sesuai rencana.
Berdasarkan laporan BKN, dari 676.482 CASN PPPK penuh waktu yang lolos tahap I, sebanyak 671.667 telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Sementara itu, seleksi tahap II yang mencakup 329.671 formasi telah memasuki masa sanggah, dengan pengumuman hasil dijadwalkan pada Mei 2025 dan pengisian DRH pada Juni 2025.
Namun, hanya spuluh hari setelah rapat tersebut, Pemerintah mengumumkan penundaan pengangkatan CASN, yang menurut Muhdi sulit dipercaya jika hal itu terjadi tanpa sepengetahuan Presiden.
“Kami mendesak Presiden Prabowo untuk mencabut kebijakan ini. Banyak keluhan datang dari CASN di Jawa Tengah dan sekitarnya. Mereka terpukul dan merasa dikecewakan oleh kebijakan pemerintah,” ujar Muhdi.
Ia mengungkapkan, penundaan ini bukan hanya memperpanjang ketidakpastian bagi CASN, tetapi juga membawa dampak psikologis yang berat. Para tenaga honorer yang telah lama mengabdi dengan harapan diangkat sebagai ASN kini harus menghadapi ketidakpastian lebih lama.
“Pengangkatan CASN PPPK dan PNS harus segera dilakukan. Jangan biarkan mereka terus menunggu tanpa kepastian,” tutupnya.
(RIZKY S – Harianmuria.com)