KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kudus menjamin tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026.
Pemkab memilih kebijakan agar tarif pembayaran PBB-P2 tahun 2026 masih sama dengan tahun sebelumnya.
“Kebijakan PBB P2 yang tidak mengalami kenaikan tahun ini itu berdasarkan keputusan dari Pak Bupati. Beliau ingin agar pembayaran PBB tahun 2026 masih sama dengan tahun 2025,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabid Pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Rama Riskika, Senin, 26 Januari 2026.
Meski tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 tahun 2026, tetapi target pendapatan daerah mengalami kenaikan. Target pendapatan dari sektor PBB-P2 tahun ini yakni Rp55,5 miliar.
Rama menjelaskan pihaknya telah menyiapkan strategi agar target pendapatan tetap tercapai meskipun tidak ada kenaiakan PBB-P2, salah satunya berupa pemberian stimulus dari pemerintah daerah.
“Kami pastikan biaya yang dibebankan ke masyarakat tidak naik, tapi target pendapatan daerah tetap bisa naik,” tegasnya.
Namun, lanjutnya, untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2026 tetap ada penyesuaian karena harus mendekati harga pasar. Ia menyebut, kenaikan NJOP akan menggunakan sistem reklasifikasi.
“Ada kenaikan tapi tidak merata karena per kelas masing-masing berbeda nilainya. Kebijakan kenaikan ini dilihat dari wilayahnya yang dinilai ada potensi atau melihat nilai penerimaan tahun lalu,” jelasnya.
Alasan pemerintah tidak menaikkan tarif PBB-P2 yakni karena karena melihat situasi ekonomi saat ini. Selain itu, ia menyebut bahwa Pemkab Kudus ingin membuat kebijakan yang pro rakyat.
“Jadi meskipun ada penyesuaian, kami upayakan untuk PBB-P2 tidak ada kenaikan,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











