• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Senin, Agustus 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Disdikpora Kudus Akan Batasi Penggunaan Gadget bagi Siswa Sekolah, Begini Skemanya

Rosyid by Rosyid
6 April 2026
in Kudus, News, Pendidikan
74 2
SMAN 2 Bae, Kabupaten Kudus. (Mohammad Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

SMAN 2 Bae, Kabupaten Kudus. (Mohammad Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

583
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai berdampak pada kebijakan di lingkungan sekolah. Di Kabupaten Kudus, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) mulai menyiapkan skema pembatasan penggunaan gadget bagi siswa sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut.

PP Tunas yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 ini mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap berbagai platform digital dan media sosial. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak dari paparan konten negatif sekaligus mencegah penyalahgunaan data pribadi.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyatakan dukungannya pada kebijakan tersebut. Ia menilai penggunaan media sosial berpotensi mengganggu konsentrasi belajar siswa.

“Kami menyambut baik kebijakan tersebut, karena fokus anak dalam belajar bisa terpecah di aplikasi-aplikasi itu,” katanya, Senin, 6 April 2026.

Meski demikian, hingga kini Disdikpora Kudus masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait pelaksanaan kebijakan di tingkat sekolah.

“Pasca pemberlakuan PP Tunas ini, dari Disdikpora belum menerima edaran resmi dari kementerian. Jadi kami masih menunggu terkait teknis pemberlakuan di sekolah nanti seperti apa,” paparnya.

Sambil menanti aturan turunan, Disdikpora Kudus mulai mendorong sekolah melakukan persiapan awal. Salah satu skema yang disiapkan adalah penyediaan loker khusus untuk menyimpan gadget siswa selama jam belajar.

“Sekolah mungkin bisa mulai menyiapkan loker untuk menyimpan gadget siswa terkait pembatasan penggunaan gadget di sekolah. Jadi gadget hanya digunakan di saat-saat tertentu saja,” kata Anggun.

“Kemudian nanti bisa disiapkan satgas khusus di masing-masing sekolah untuk memantau pemberlakuan PP Tunas. Tapi memang saat ini masih dalam tahap persiapan saja, karena masih menunggu edaran resmi dari Kemendikdasmen,” sambungnya.

Menurut Anggun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran sekolah dan orang tua dalam melakukan pengawasan penggunaan gadget oleh anak.

“Jadi memang perlu pendampingan dalam penggunaan gadget bagi anak,” ujarnya.

Ia memastikan, pembatasan gadget tidak akan menghambat pengembangan literasi digital siswa. Sekolah tetap dapat memanfaatkan perangkat pembelajaran seperti komputer yang tersedia.

“Literasi digital tentu tetap berjalan. Sekolah bisa memanfaatkan komputer di sekolah masing-masing. Jadi pengembangan literasi digital tetap bisa berjalan tanpa menggunakan gadget dari siswa,” tukasnya.

Di tingkat sekolah, langkah awal sudah mulai dilakukan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD 5 Karangbener, Daru Hesti Wihartasih, mengatakan pihaknya mulai menerapkan pembatasan meski belum ada arahan teknis resmi.

“Walaupun belum ada info resmi dari dinas, kami sudah mulai memberlakukan untuk mendukung PP Tunas,” katanya.

Sekolah juga menggencarkan koordinasi dengan orang tua siswa agar pembatasan penggunaan gadget berlanjut di rumah.

“Peran orang tua sangat penting sekali. Jadi sekolah berkoordinasi dengan orang tua supaya bisa mengawasi anak-anaknya ketika main gadget, termasuk minta agar akun-akun media sosial anak-anak dihapus saja. Kami juga sampaikan seperti apa aturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah itu termasuk dampak-dampaknya seperti apa,” paparnya.

Ia menambahkan, sebelum kebijakan ini diberlakukan, sekolahnya telah lebih dulu membatasi penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.

“Sebelum aturan PP Tunas itu ada, sebenarnya di sekolah kami juga sudah dibatasi terkait penggunaan HP di sekolah. Bisanya HP memang digunakan saat benar-benar dibutuhkan saja, di luar itu kami minta HP dititipkan wali kelas. Ketika pembelajaran terkait literasi digital, kami utamakan menggunakan chromebook yang ada,” terangnya.

Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KudusKudus Hari IniPP Tunas
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Kampung Nelayan Bringin di Keling Jepara Akan Disulap Jadi Wisata Pesisir

Next Post

Kudus Perkuat Sekolah Ramah Anak, Ini 3 Masalah yang Rentan Dialami Siswa

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Momen Haru Pengukuhan Paskibraka Kudus 2026, Tangis Para Pasukan Pecah

Momen Haru Pengukuhan Paskibraka Kudus 2026, Tangis Para Pasukan Pecah

by Sekar Sari
15 Agustus 2026
523

KUDUS, Harianmuria.com – Momen haru berlangsung di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, tangis para anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kudus tahun 2026 pecah setelah resmi dikukuhkan pada...

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
529

KUDUS, Harianmuria.com – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027 telah disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus...

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

by ulfa puspa
13 Agustus 2026
528

KUDUS, Harianmuria.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proses pembangunan Puskesmas Jekulo pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidak dilakukan...

Bupati Kudus Minta Perbankan Bantu UMKM Naik Kelas

Bupati Kudus Minta Perbankan Bantu UMKM Naik Kelas

by Rosyid
12 Agustus 2026
521

KUDUS, Harianmuria.com - Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mendorong perbankan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkembang dan meningkatkan kapasitas usahanya....

Load More

BERITA UTAMA

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
524
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
527
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
529
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
528

TRENDING HARI INI

  • Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • NgAllah Suluk Maleman: Refleksi Kemerdekaan untuk Kedaulatan

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Festival Menjadi Gresik Ajak Warga Cintai Kota Lewat Seni dan Kuliner

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Harga Material Naik, Anggaran RTLH di Semarang Jadi Rp35 Juta per Unit

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

PANTAI KARTINI JEPARA

Ribuan Wisatawan Padati Pantai Kartini Jepara selama Libur Tahun Baru

2 Januari 2025
598
Hobi Buat Miniatur Bus, ASN Blora Ini Raup Cuan di Waktu Luang

Hobi Buat Miniatur Bus, ASN Blora Ini Raup Cuan di Waktu Luang

31 Maret 2025
586

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya