KUDUS, Harianmuria.com – Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai berdampak pada kebijakan di lingkungan sekolah. Di Kabupaten Kudus, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) mulai menyiapkan skema pembatasan penggunaan gadget bagi siswa sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut.
PP Tunas yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 ini mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap berbagai platform digital dan media sosial. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak dari paparan konten negatif sekaligus mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyatakan dukungannya pada kebijakan tersebut. Ia menilai penggunaan media sosial berpotensi mengganggu konsentrasi belajar siswa.
“Kami menyambut baik kebijakan tersebut, karena fokus anak dalam belajar bisa terpecah di aplikasi-aplikasi itu,” katanya, Senin, 6 April 2026.
Meski demikian, hingga kini Disdikpora Kudus masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait pelaksanaan kebijakan di tingkat sekolah.
“Pasca pemberlakuan PP Tunas ini, dari Disdikpora belum menerima edaran resmi dari kementerian. Jadi kami masih menunggu terkait teknis pemberlakuan di sekolah nanti seperti apa,” paparnya.
Sambil menanti aturan turunan, Disdikpora Kudus mulai mendorong sekolah melakukan persiapan awal. Salah satu skema yang disiapkan adalah penyediaan loker khusus untuk menyimpan gadget siswa selama jam belajar.
“Sekolah mungkin bisa mulai menyiapkan loker untuk menyimpan gadget siswa terkait pembatasan penggunaan gadget di sekolah. Jadi gadget hanya digunakan di saat-saat tertentu saja,” kata Anggun.
“Kemudian nanti bisa disiapkan satgas khusus di masing-masing sekolah untuk memantau pemberlakuan PP Tunas. Tapi memang saat ini masih dalam tahap persiapan saja, karena masih menunggu edaran resmi dari Kemendikdasmen,” sambungnya.
Menurut Anggun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran sekolah dan orang tua dalam melakukan pengawasan penggunaan gadget oleh anak.
“Jadi memang perlu pendampingan dalam penggunaan gadget bagi anak,” ujarnya.
Ia memastikan, pembatasan gadget tidak akan menghambat pengembangan literasi digital siswa. Sekolah tetap dapat memanfaatkan perangkat pembelajaran seperti komputer yang tersedia.
“Literasi digital tentu tetap berjalan. Sekolah bisa memanfaatkan komputer di sekolah masing-masing. Jadi pengembangan literasi digital tetap bisa berjalan tanpa menggunakan gadget dari siswa,” tukasnya.
Di tingkat sekolah, langkah awal sudah mulai dilakukan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD 5 Karangbener, Daru Hesti Wihartasih, mengatakan pihaknya mulai menerapkan pembatasan meski belum ada arahan teknis resmi.
“Walaupun belum ada info resmi dari dinas, kami sudah mulai memberlakukan untuk mendukung PP Tunas,” katanya.
Sekolah juga menggencarkan koordinasi dengan orang tua siswa agar pembatasan penggunaan gadget berlanjut di rumah.
“Peran orang tua sangat penting sekali. Jadi sekolah berkoordinasi dengan orang tua supaya bisa mengawasi anak-anaknya ketika main gadget, termasuk minta agar akun-akun media sosial anak-anak dihapus saja. Kami juga sampaikan seperti apa aturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah itu termasuk dampak-dampaknya seperti apa,” paparnya.
Ia menambahkan, sebelum kebijakan ini diberlakukan, sekolahnya telah lebih dulu membatasi penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.
“Sebelum aturan PP Tunas itu ada, sebenarnya di sekolah kami juga sudah dibatasi terkait penggunaan HP di sekolah. Bisanya HP memang digunakan saat benar-benar dibutuhkan saja, di luar itu kami minta HP dititipkan wali kelas. Ketika pembelajaran terkait literasi digital, kami utamakan menggunakan chromebook yang ada,” terangnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid











