KUDUS, Harianmuria.com – Polres Kudus menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan enam kendaraan yang diduga digunakan untuk aksi balap liar di Jalan Jenderal Sudirman Kudus pada Minggu dini hari, 11 Oktober 2026.
Kabagops Polres Kudus, Kompol Eko Pujiyono, mengatakan pelaksanaan KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya mengantisipasi aksi balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Menurutnya, kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan di sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya pelaku balap liar. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kudus.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kudus, AKP Aulia Dwi Maha Putri, mengatakan kendaraan yang diamankan telah dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terhadap kendaraan tersebut sudah kami lakukan penindakan. Untuk pengambilannya, pemilik harus terlebih dahulu mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar teknis yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau, khususnya para pengendara sepeda motor, agar tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain mengganggu kenyamanan warga, balap liar juga berisiko menimbulkan kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Masyarakat juga diharapkan ikut berperan menjaga kamtibmas dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian.
Jurnalis: Nisa Hafidzotus S.
Editor: Muslichul Basid











