KUDUS, Harianmuria.com – Dua pasangan tak resmi diamankan karena diduga berbuat asusila di sebuah kos-kosan di Kecamatan Bae, pada Selasa sore, 6 Agustus 2024.
Penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Bae setelah menerima laporan dari warga melalui layanan aduan ‘Lapor Pak Kapolres’ di nomor 0821-3706-6566 serta akun Instagram Kapolres Kudus @r_bonc03.
“Benar bahwa Polsek Bae telah melaksanakan razia di kos-kosan yang diduga digunakan untuk kegiatan asusila. Kegiatan ini berawal dari laporan warga melalui Instagram Kapolres, yang kemudian kami tindaklanjuti,” ujar AKBP Ronni Bonic, Rabu, 7 Agustus 2024.
Menurut Kapolres, petugas melakukan pengecekan kamar kos dan menemukan dua pasangan bukan suami istri di setiap kamar yang diduga tengah berbuat asusila.
“Setelah dilakukan penggerebekan, kedua pasangan tersebut langsung dibawa ke Polsek Bae untuk pendataan dan pembinaan,” katanya.
AKBP Ronni Bonic menekankan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar norma asusila.
“Dengan membawa pasangan-pasangan ini ke kantor polisi, kami berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Selain mengamankan pasangan-pasangan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik dan pengelola kos-kosan agar mematuhi peraturan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami berharap keberadaan kos-kosan tidak disalahgunakan untuk kegiatan asusila. Patuhi peraturan demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Kapolres Kudus juga mengapresiasi laporan warga dan mengajak masyarakat untuk terus menggunakan layanan aduan ‘Lapor Pak Kapolres’ baik melalui WhatsApp maupun media sosial.
“Kami berterima kasih kepada warga yang telah melaporkan kejadian ini. Jangan ragu menggunakan saluran aduan kami untuk melaporkan kejadian yang memerlukan tindakan kepolisian,” tandasnya.(Lingkar Network | Muhammad Fathur Rohman – Harianmuria.com)











