BANGLI, Harianmuria.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat layanan kesehatan mental bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah melalui kerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Manah Shanti Mahottama, Provinsi Bali.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI dengan RSJ Manah Shanti Mahottama pada Senin (11/8/2026). Penandatanganan berlangsung di Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali.
PKS ditandatangani oleh Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi BP2MI, Seriulina Tarigan, bersama Direktur RSJ Manah Shanti Mahottama, Ni Wayan Murdani.
Kerja sama ini difokuskan pada pemberian layanan kesehatan secara komprehensif bagi PMI bermasalah yang kembali ke Tanah Air dalam kondisi sakit, baik secara fisik maupun psikologis.
Layanan yang disiapkan mencakup sembilan bentuk pelayanan utama, antara lain rawat jalan, rawat inap, penjemputan dan pengantaran PMI, pelayanan psikologi, telekonseling, hingga pemulasaraan jenazah.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Dr. Muh. Fachri, S.STP., M.Si., mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelindungan berkelanjutan kepada PMI.
Menurut Fachri, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti ketika PMI tiba di Indonesia. Pemerintah juga berkewajiban memastikan PMI mendapatkan penanganan yang tepat hingga menjalani proses rehabilitasi dan dapat kembali berintegrasi dengan keluarga serta masyarakat.
“Bapak Menteri P2MI telah mengarahkan agar setiap PMI yang kembali ke Tanah Air mendapatkan pelayanan dan penanganan terbaik. Negara harus hadir memberikan rasa aman, kepastian, serta dukungan bagi PMI dalam proses pemulihan dan keberlanjutan kehidupannya,” ujar Fachri dalam keterangannya.
Ia menambahkan, proses rehabilitasi bertujuan memulihkan kondisi fisik dan psikososial PMI sehingga mereka dapat kembali mandiri dan berdaya di tengah keluarga maupun masyarakat.
Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi BP2MI, Seriulina Tarigan, menekankan pentingnya memastikan kerja sama tersebut benar-benar diimplementasikan dan memberikan manfaat langsung kepada PMI.
“Harapan kami, PKS ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dilaksanakan dan diimplementasikan pelayanannya kepada PMI yang pulang dalam keadaan sakit,” tegas Seriulina.
Menurut Seriulina, kerja sama dengan RSJ Manah Shanti Mahottama juga berpotensi dikembangkan ke depan. Salah satu peluangnya adalah melibatkan rumah sakit dalam pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) bagi calon PMI sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
Pihak RSJ Manah Shanti Mahottama menyambut baik kerja sama tersebut dan berkomitmen mengoptimalkan fasilitas rehabilitasi yang dimiliki untuk mendukung proses pemulihan PMI.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat ekosistem pelindungan PMI secara menyeluruh, khususnya bagi mereka yang kembali ke Indonesia dalam kondisi rentan dan membutuhkan penanganan kesehatan mental maupun fisik.
Melalui layanan kesehatan dan rehabilitasi yang terintegrasi, PMI bermasalah diharapkan dapat memperoleh pendampingan yang memadai hingga mampu kembali menjalani kehidupan secara mandiri bersama keluarga dan masyarakat.
Penulis : Jonathan Sahese / Jurnalis – Lokasi : (Kabupaten Bangli, Bali)











