• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Raperda TPI Disepakati, DPRD Kendal Beri Sejumlah Catatan

Sekar Sari by Sekar Sari
31 Agustus 2026
in Kendal
70 1
DPRD Kendal menandatangani persetujuan bersama Raperda TPI dalam rapat paripurna, Senin 31 Agustus 2026. (Anik Kustiani/Harianmuria.com)

DPRD Kendal menandatangani persetujuan bersama Raperda TPI dalam rapat paripurna, Senin 31 Agustus 2026. (Anik Kustiani/Harianmuria.com)

546
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KENDAL, Harianmuria.com – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kendal menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Senin (31/8/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kendal Bagus Bimo Alit didampingi Wakil Ketua DPRD Teguh Santosa.

Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit, mengatakan Raperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kendal bersama Pemerintah Kabupaten Kendal.

Pembahasan juga telah menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah Nomor B/100.3/582/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.

“Setelah melalui pembahasan bersama dan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah, hari ini Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI disetujui bersama,” ujar Bimo.

Setelah Raperda disetujui, Bimo meminta Pemkab Kendal segera menyusun aturan teknis sebagai tindak lanjut agar regulasi tersebut dapat segera diterapkan.

“Kami minta kepada Pemerintah Daerah untuk segera membuat peraturan teknisnya agar bisa segera direalisasikan. Karena ini menjadi harapan nelayan selama ini untuk kepastian, kesejahteraan, dan pengoptimalan sektor perikanan,” tegasnya.

Selain regulasi teknis, kata dia, DPRD Kendal juga menyoroti kebutuhan peningkatan infrastruktur TPI. Menurut Bimo, infrastruktur menjadi bagian penting untuk mendukung aktivitas nelayan sekaligus kelancaran perdagangan hasil tangkapan ikan.

Sejumlah fasilitas yang dimaksud yakni akses jalan, shelter pendaratan ikan, pabrik portabel, kios perbekalan hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Harapannya TPI Hebat tidak hanya di Gempolsewu, tetapi bisa merambah TPI lain yang ada di Kabupaten Kendal guna optimalisasi sektor perikanan,” katanya.

Sementara itu, anggota Pansus II DPRD Kendal, Sukri Fauzi, menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam pelaksanaan pengelolaan TPI.

Ia menegaskan, keberadaan TPI tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi hasil tangkapan nelayan. Lebih dari itu, ia menyebut TPI harus mampu memberikan perlindungan kepada nelayan, terutama dalam persoalan harga.

“TPI harus melindungi nelayan dari harga yang tidak adil oleh tengkulak. Aktivitas lelang harus dilakukan secara terbuka dan adil antara nelayan dengan pedagang atau bakul,” ujar Sukri.

Menurutnya, praktik lelang tertutup yang berpotensi merugikan nelayan harus dihindari. Untuk itu, ia mendorong transparansi dalam proses pelelangan untuk menciptakan iklim perdagangan ikan yang sehat sekaligus memberikan kepastian harga bagi nelayan.

Ia menambahkan, Pansus II juga menyoroti persoalan kebersihan lingkungan TPI. Kondisi TPI, kata Sukri, harus dijaga agar kualitas hasil tangkapan tetap baik dan layak dikonsumsi masyarakat.

Selain itu, sistem administrasi juga diminta untuk dibenahi guna mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran hasil lelang kepada nelayan.

“Benahi juga sistem administrasi agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran hasil lelang kepada nelayan,” tegasnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah dan penyerahan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD Kabupaten Kendal.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Kendal, penandatanganan diwakili Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari.

Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KendalDPRD KendalPemkab Kendal
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Jabat Ketum PBNU, Ini Sekilas Profil hingga Jejak Bisnis Abdul Hakim Mahfudz

Next Post

Sidak Rehabilitasi Sekolah, DPRD Rembang Sorot Material hingga Dugaan Monopoli Konsultan

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
515

KENDAL, Harianmuria.com – Warga Dusun Kalikunal, Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal selama ini kesulitan mendapatkan air bersih. Warga harus menempuh jarak sekitar 200 meter untuk mendapatkan air...

Harga Beras di Pasar Kendal Turun, Bapanas Ingatkan Pedagang Jual Sesuai HET

Harga Beras di Pasar Kendal Turun, Bapanas Ingatkan Pedagang Jual Sesuai HET

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
531

KENDAL, Harianmuria.com – Harga beras di Pasar Kendal menunjukkan tren penurunan seiring berlangsungnya panen raya. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kendal tetap memantau harga jual beras agar tetap mengacu...

Pemkab Kendal Imbau Warga Antisipasi Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

Pemkab Kendal Imbau Warga Antisipasi Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
515

KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kendal mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan potensi kebakaran pada musim kemarau. Salah satunya kebakaran di Desa Tejorejo. Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan kejadian...

Bupati Kendal Apresiasi Gubernur Jateng Cup Hard Enduro Geliatkan Ekonomi Weleri

Bupati Kendal Apresiasi Gubernur Jateng Cup Hard Enduro Geliatkan Ekonomi Weleri

by Rosyid
11 Oktober 2026
518

KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengapresiasi penyelenggaraan Gubernur Jateng Cup PETE Indonesia Hard Enduro #1 di Argon Enduro Park, Desa Sidomukti, Kabupaten Kendal, pada 10–11...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

DKK Kudus Perketat Pengawasan Kehamilan Usai 6 Ibu Meninggal Selama 2025

DKK Kudus Perketat Pengawasan Kehamilan Usai 6 Ibu Meninggal Selama 2025

3 Juli 2025
616
Ilustrasi seorang anak yang dirawat karena mengidap gagal ginjal akut anak. (Freepik/Harianmuria.com)

Kenali Gejala Gagal Ginjal Akut Anak, Jarang Kencing Hingga Mual dan Muntah

21 Oktober 2022
608

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya