KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan pentingnya kemitraan antara insan pers dan pemerintah daerah dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 tahun 2026. Menurutnya, pers memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyampaian informasi kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kendal saat menghadiri Sarasehan HPN dan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tahun 2026 yang digelar di Gedung Wanita, kompleks Kantor Bupati Kendal, Senin, 9 Februari 2026.
Sarasehan tersebut turut dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Bupati Kendal yang akrab disapa Tika itu mengajak insan pers di Kabupaten Kendal untuk terus berkolaborasi dalam membangun daerah.
Ia menilai media berperan penting sebagai sarana informasi publik yang mampu meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap program pemerintah.
“Harapan kita buat insan pers untuk terus bersinergi, berkolaborasi di dalam memberitakan pembangunan-pembangunan di Kabupaten Kendal. Sekaligus ini jga sebagai kontrol bagi kami. Kita berharap sinergitas ini terus ditingkatkan,” pesan Tika.
Pada kesempatan tersebut, Tika juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers di Kendal atas kontribusinya dalam menyajikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab terkait kinerja pelayanan serta capaian pembangunan Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Selamat HPN dan selamat hari ulang PWI kepada para wartawan dan seluruh insan pers di Kabupaten Kendal,” ucapnya.
Ketua Forum Wartawan Kendal (Forwaken), Iswahyudi, menyampaikan harapannya agar insan pers terus menyajikan pemberitaan yang berimbang serta bersifat edukatif bagi masyarakat.
“Jadi kegiatan sarasehan ini untuk menjalin komunikasi dan sinergitas antara insan pers dan jajaran OPD di Kendal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kendal, Sapawi, menekankan pentingnya independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia mengingatkan agar insan pers tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan tidak boleh melanggar karena dapat mencederai profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pers,” tegasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











