KENDAL, Harianmuria.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal menegaskan bahwa kewenangan perizinan aktivitas pertambangan sepenuhnya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH Kendal, Saifur Rohman, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal hanya memiliki kewenangan persetujuan lingkungan pada tahap eksplorasi tambang galian C.
Tahapan ini meliputi rangkaian kegiatan penyelidikan geologi seperti survei, pemetaan, hingga studi kelayakan untuk mengetahui lokasi, sebaran, sifat, dan cadangan bahan galian.
“Penyusunan dokumen lingkungan hidup tahap eksplorasi yang telah disetujui menjadi persyaratan izin eksploitasi yang diterbitkan pemerintah provinsi,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.
Ia menegaskan bahwa keputusan izin akhir tetap berada di tingkat provinsi. Sementara itu, peran Pemerintah Kabupaten Kendal lebih pada pengawasan teknis lapangan secara terbatas.
“Dalam hal ini, Pemkab Kendal melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan tata ruang serta dampak sosial dan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilaporkan kepada pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Saifur berharap para pelaku usaha pertambangan di Kendal dapat melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam aspek teknis pengambilan dan pengelolaan material.
“Jangan sampai aktivitas pertambangan merugikan masyarakat, seperti material yang tumpah di jalan maupun menimbulkan dampak lingkungan seperti longsor dan banjir,” tegasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











