KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Sukamat, petani tembakau asal Desa Kaliyoso, Kecamatan Kangkung.
Santunan sebesar Rp42 juta tersebut merupakan bagian dari program perlindungan sosial bagi petani tembakau yang kepesertaannya dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Diketahui, almarhum Sukamat meninggal dunia karena sakit pada Juli 2026 dalam usia 59 tahun. Santunan JKM tersebut diterima oleh ahli warisnya, Ahmad Darmawan (27).
Bupati Tika, sapaan akrabnya, mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja, khususnya masyarakat yang membutuhkan.
“Penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini preminya dibayarkan dari DBHCHT. Pak Sukamat ini petani tembakau dan meninggal karena sakit, kemudian mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta,” ujarnya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Bupati Tika berharap, santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.
“Harapannya santunan ini bisa membantu meringankan pemenuhan kehidupan keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendal, Rostina, menjelaskan bahwa program kepesertaan tersebut diperuntukkan bagi petani tembakau dan buruh cengkeh yang memenuhi kriteria penerima manfaat berdasarkan desil 1 hingga desil 5.
“Memang ada anggaran dari DBHCHT untuk petani tembakau dan buruh cengkeh yang masuk desil 1 sampai desil 5 karena dianggap pendapatannya masih di bawah,” jelasnya.
Melalui anggaran DBHCHT tersebut, ia menyebut sebanyak 2.976 petani tembakau dan buruh cengkeh telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2025.
“Dari anggaran itu salah satunya yang terpilih Pak Sukamat. Sejak bulan November 2025 sudah didaftarkan dan beberapa orang lainnya, yakni 2.976 petani tembakau dan cengkeh, sudah didaftarkan melalui DBHCHT,” ungkapnya.
Rostina menambahkan, almarhum Sukamat yang meninggal dunia pada Juli 2026 kemudian berhak memperoleh manfaat JKM sebesar Rp42 juta.
“Dengan adanya santunan ini, harapannya ahli waris bisa melanjutkan hidup untuk kebutuhan sehari-hari dan mungkin juga bisa membuat usaha,” ujarnya.
Sementara itu, ahli waris almarhum Sukamat, Ahmad Darmawan, menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Kendal atas santunan yang diterimanya.
“Bapak meninggal umur 59 tahun. Saya sangat berterima kasih dengan adanya bantuan dari BPJS dan Pemerintah Kabupaten Kendal, karena dengan adanya bantuan ini sangat berarti bagi saya untuk melanjutkan hidup,” tutur Ahmad.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Utia Lil










