KENDAL, Harianmuria.com – Warga Kabupaten Kendal dapat memanfaatkan vaksinasi rabies gratis di lima titik puskesmas hewan periode 2 hingga 29 September 2026.
Vaksinasi rabies gratis diselenggarakan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal dalam rangka Hari Rabies Sedunia yang diperingati setiap 28 September.
Program vaksinasi gratis mendapat sambutan positif masyarakat. Salah satu warga Kaliwungu, Eka, mengaku senang pelaksanaan program vaksinasi rabies gratis tersebut.
“Kalau sudah divaksin, kucingnya bisa lebih sehat. Ini baru pertama kali vaksin. Semoga ke depan program seperti ini bisa rutin dilaksanakan,” ucapnya.
Plt Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPP Kendal, drh Septiana Wulandari, mengatakan vaksinasi merupakan salah satu langkah pencegahan untuk menekan risiko penyebaran rabies yang dapat menular dari hewan kepada manusia.
“DPP Kendal menyelenggarakan vaksinasi rabies di lima titik. Dimulai hari ini di Puskeswan Kaliwungu, berikutnya di Sukorejo, Weleri, Boja, dan terakhir di Kantor DPP Kendal,” terangnya, Rabu, 2 September 2026.
Menurutnya, vaksinasi tidak hanya bertujuan melindungi hewan dari rabies, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pemilik hewan, keluarga, maupun masyarakat di lingkungan sekitar.
“Hewan yang berisiko menularkan rabies di antaranya anjing, kucing, dan monyet. Selain vaksinasi, kami juga memberikan edukasi kepada pemilik hewan. Harapannya, melalui kegiatan ini wilayah kita bisa bebas rabies,” terangnya.
DPP Kendal menyediakan 300 dosis vaksin dalam program tersebut. Hingga saat ini, sekitar 219 hewan telah didaftarkan untuk divaksin.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki hewan peliharaan untuk memanfaatkan program vaksinasi gratis ini,” tambahnya.
Jadwal vaksinasi gratis dimulai di Puskeswan Kaliwungu pada 2-3 September 2026, kemudian dilanjutkan di Puskeswan Sukorejo pada 8-9 September, Puskeswan Weleri pada 15-16 September, Puskeswan Boja pada 22-23 September, dan terakhir di Kantor DPP Kendal pada 29 September 2026.
Sementara itu, Koordinator Puskeswan Kaliwungu, drh. Zaki, menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hewan mendapatkan vaksinasi.
Menurutnya, hewan harus dalam kondisi sehat, berusia minimal empat bulan, tidak sedang hamil, bebas dari cacing dan parasit, tidak mengalami gangguan kulit, serta tidak sedang menjalani pengobatan.
“Setelah hewan didaftarkan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat badan. Jika memenuhi persyaratan sehat dan layak divaksin, hewan peliharaan langsung mendapatkan vaksinasi,” terangnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa










