• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Agustus 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Muslimah yang Berani Memakai Parfum Disebut Pezina, Apakah Benar?

Sekar Sari by Sekar Sari
10 Januari 2023
in Kajian Agama, Muslimah
76 1
Ilustrasi parfum yang digunakan muslimah. (Freepik/Harianmuria.com)

Ilustrasi parfum yang digunakan muslimah. (Freepik/Harianmuria.com)

590
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Memakai wangi-wangian mungkin menjadi kebiasaan yang paling digemari oleh sebagian muslimah. Setelah mempercantik diri dengan merias wajah dengan make up, rasanya kurang jika tidak menggunakan parfum agar penampilan kian sempurna.

Akan tetapi, pemakaian parfum bagi perempuan muslimah sempat mengundang perdebatan atau perbedaan pandangan. Pandangan ini berorientasi pada satu hadist yang menjelaskan tentang batasan penggunaan wewangian atau parfum bagi perempuan.

عَنْ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ» رواه النسائي

Artinya: “Dari Al-Asy’ari ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina.” (HR an-Nasa’i)

Parfum merupakan suatu hal yang tidak dapat lepas dari kehidupan, entah itu perempuan maupun laki-laki. Sedangkan dalam hadits tersebut perempuan yang dimaksud adalah ketika keluar rumah memakai parfum sehingga membangkitkan syahwat para lelaki.

Mengutip dari Suaramuhammadiyah.id, secara Fiqhul Hadist, penggunaan kata أَيُّمَا امْرَأَةٍ dalam Al Quran lazimnya digunakan untuk menyebut wanita yang tidak baik. Sedangkan biasanya wanita-wanita baik-baik disebut sebagai nisa. Sehingga dalam konteks ista’rharat atau parfum dalam hadist tersebut ditujukan kepada wanita pemakai wewangian dengan tujuan untuk menarik lawan jenis.

Sementara dalam kontek فَهِيَ زَانِيَةٌ wanita muslimah tidak bisa langsung dihukumi telah melakukan zina. Hadist ini hanya menganalogikan penggunaan parfum bagi wanita dengan “berzina” sebagai konsekuensi atau aspek besarnya dosa yang ditimbulkan.

Sehingga ada dua pemaknaan dalam hal ini, yaitu dapat mendorong orang untuk berbuat zina atau dalam makna lain perempuan tersebut telah melakukan zina.

Dalam hadist Nabi Muhammad SAW, disebutkan:

عَنْ أَبِي مُوْسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ، وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا (رواه الترمذي)

“Dari Abi Musa ra (ia meriwayatkan) dari Nabi SAW bersabda: “Setiap mata (berpotensi) berzina. Dan perempuan itu jika memakai wewangian/parfum lalu melewati suatu majelis maka ia seperti itu, yakni seperti perempuan berzina.” (HR At-Tirmidzi)

Belum lagi jika motif dari menggunakan parfum itu adalah untuk mendapat sanjungan dari orang lain. Hal ini merupakan hal yang dilarang atau berdosa (zaniyah). Sebagaimana yang dimaksudkan hadist di atas, kata كَذَا وَكَذَا bermakna maka ia seperti itu, yakni seperti perempuan berzina.

Dengan demikian, perilaku yang dikaitkan dengan dosa zina ini dihukumi untuk perempuan yang perbuatannya menggoda, memancing hawa nafsu, terlebih jika dia mengenakan pakaian terbuka sehingga memancing penglihatan.

Maka tidak mengherankan apabila di bulan suci Ramadhan, muslimah tidak dianjurkan untuk mengenakan parfum saat hendak keluar rumah. Karena efek yang ditimbulkannya itu, yakni mengundang syahwat lawan jenis.

Melansir dari NU Online, Imam Abu Zakariya Muhyidin Yahya bin Syaraf al-Nawawi dalam kita Minhaj al-Thalibin wa Umdah al-Muftin diterangkan,

وليصن نفسه عن الشهوات

Artinya: “Orang yang sedang menjalankan ibadah puasa semestinya menjaga diri dari syahwat.”

Islam adalah agama yang sangat detail dan memperhatikan sesuatu sedemikian rupa termasuk hal wewangian untuk perempuan. Namun bukan berarti wanita yang berbau tidak sedap karena enggan memakai parfum adalah paling shalihah dan mulia. Sebab Nabi pun menjelaskan tentang kriteria parfum yang baik untuk pria dan wanita.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ

“Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Parfum laki-laki itu baunya nampak, sementara warnanya tidak, dan parfum wanita itu warnanya Nampak, sementara baunya tidak.” (HR An-Nasa’i). (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamiKajian AgamaMuslimahParfumPezina
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Porprov Jateng 2023, Pencak Silat Blora Targetkan Medali Perak

Next Post

Berangkatkan KRI Makassar ke Karimunjawa, Pj Bupati Jepara: Terima Kasih Danlanal Semarang

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Suluk Maleman Edisi 161 di Pati Mengurai ‘Dongeng Peradaban Autoimun’

Suluk Maleman Edisi 161 di Pati Mengurai ‘Dongeng Peradaban Autoimun’

by Basuki
19 Mei 2025
539

Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi ke-161 di Rumah Adab Indonesia Mulia, Pati, pada Sabtu (17/5/2025) mengangkat tema unik 'Dongeng Peradaban Autoimun'.

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

by Sekar Sari
31 Desember 2024
578

Harianmuria.com – Bulan Rajab menjadi salah satu bulan yang dimuliakan. Meskipun berada di urutan ketujuh, bulan Rajab termasuk istimewa karena di dalamnya terdapat peristiwa yang penting. Selayaknya bulan...

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

by Sekar Sari
31 Desember 2024
593

Harianmuria.com –  Bulan Rajab merujuk dari kalender Islam yang dirilis oleh Kementerian Agama RI, 1 Rajab 1446 Hijriah jatuh pada hari Rabu, 1 Januari 2025, dan akan berakhir...

Mengenal Maulid Nabi: Sejarah dan Hakikatnya

Mengenal Maulid Nabi: Sejarah dan Hakikatnya

by Sekar Sari
14 September 2024
579

Harianmuria.com – Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada bulan Rabiul Awal diperingati oleh sebagian umat muslim di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Saat peringatan maulid Nabi, umat muslim...

Load More

BERITA UTAMA

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
514
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
527
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
528
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
528

TRENDING HARI INI

  • Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Stok Beras Bulog di Blora Capai 12.700 Ton, Cukup untuk 1 Tahun ke Depan

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Grobogan Gelar Pilkades Serentak di 223 Desa Tahun Ini, Ini Bocoran Jadwalnya

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • NgAllah Suluk Maleman: Refleksi Kemerdekaan untuk Kedaulatan

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pemerintah Kabupaten Blora meluncurkan pemeriksaan kesehatan gratis bagi 95 ribu pelajar.

Blora Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi 95 Ribu Pelajar

22 Juli 2025
572
Ilustrasi anak-anak membaca. (Freepik/Harianmuria.com)

Simak Tips untuk Mendorong Minat Baca Buku pada Anak

2 Juni 2023
596

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya