JEPARA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui rencana Pemerintah Kabupaten Jepara menyuntik modal tambahan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Persetujuan itu diberikan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal pada BUMD Tahun 2023—2027 yang berlangsung di Gedung DPRD Jepara, Kamis (29/12).
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekda Edy Sujatmiko, dan unsur Forkopimda itu, menyetujui penepatan ranperda menjadi perda.
Menanggapi ketetapan tersebut, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan bahwa lima tahun ke depan, penyertaan modal yang akan diberikan kepada BUMD mencapai Rp 80 miliar.
“Terima kasih kepada jajaran Panitia Khusus, Pimpinan dan Anggota DPRD bersama jajaran eksekutif yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran dalam pembahasan ranperda yang cukup memakan waktu ini,” kata Edy Supriyanta.
Ia menyebut, salah satu tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha, meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah.
Sebelumnya, anggota Panitia Khusus (Pansus) I Uzlifatul Fuaidah melaporkan hasil pembahasan pansus tersebut.
Menurutnya, lima BUMD yang akan mendapat tambahan penyertaan modal adalah PT BPR Bank Jepara Artha Perseroda, PT BPR Bank BKK Perseroda, Perumda Aneka Usaha, Perumda Air Minum Tirta Jungporo, dan PT Bank Jateng.
Sedangkan saat penyampaian pemandangan umum, fraksi-fraksi di DPRD hampir seluruhnya berpesan agar dalam realisasi penyertaan modal tersebut, eksekutif memperhatikan kinerja masing-masing BUMD.
Mereka mengkritisi kinerja dua BUMD, yakni Perumda Air Tirta Jungporo dan Perumda Aneka Usaha. Pj Bupati Jepara juga diminta menindaklanjuti rekomendasi yang akan diberikan auditor atas audit kinerja BUMD. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)











