• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Jalankan Tugas Sesuai Tupoksi, Pemkab Jepara Bantah Tudingan Adanya Dualisme Kepemimpinan

Sekar Sari by Sekar Sari
5 September 2023
in Jepara
69 3
BERBINCANG: Tim Lingkar TV saat melakukan dialog dengan Sekda Jepara Edy Sujatmiko (dua dari kiri) didampingi Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UNISNU Jepara Abdul Wahab serta Ketua PC GP Ansor Ainul Mahfudz di Ruang Kerja Sekda Jepara, Senin (4/9/2023). (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

BERBINCANG: Tim Lingkar TV saat melakukan dialog dengan Sekda Jepara Edy Sujatmiko (dua dari kiri) didampingi Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UNISNU Jepara Abdul Wahab serta Ketua PC GP Ansor Ainul Mahfudz di Ruang Kerja Sekda Jepara, Senin (4/9/2023). (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

550
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan bahwa pengisian jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jepara memerlukan waktu yang lama. Meskipun Pj Bupati memiliki kewenangan melakukan pengisian, akan tetapi hal tersebut harus atas seizin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Proses inilah yang panjang. Diawali minta rekomendasi KASN, lalu Pertimbangan Teknis (Pertek) ke BKN dan Izin Mendagri. Setelah mendapat Pertek BKN dan persetujuan Mendagri, baru dilakukan rangkaian pelaksanaan seleksi rotasi/mutasi,” kata Edy saat berdialog dengan Lingkar TV di Ruang Kerja Sekda Jepara, Senin, 4 September 2023, membahas tentang demo yang digelar Forum Komunikasi Ormas Jepara (FKOJ) beberapa waktu lalu di depan Kantor Setda Jepara.

Turut hadir sebagai narasumber pada dialog tersebut, Dekan Baru Fakultas Dakwah dan Komunikasi UNISNU Jepara Abdul Wahab dan Ketua PC GP Ansor Ainul Mahfudz.

Ia pun memberi gambaran sebagaimana yang berlaku pada proses mutasi jabatan 8 JPTP yang dilantik pada 15 Agustus 2023 lalu. Pertama, berupa permohonan rekomendasi ke KASN. Hal itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Setelah mendapat rekomendasi pelantikan dari KASN, Pemkab masih harus minta Persetujuan Teknis (Pertek) rotasi ke BKN. Begitu Pertek PPT Pratama dari BKN turun, Pemkab Jepara bersurat ke Mendagri lewat Gubernur untuk memohon Rekomendasi Penetapan dan Pelantikan. Akhirnya baru bisa dilaksanakan pelantikan pada 15 Agustus 2023 yang lalu. Pascarotasi itu, proses pengisian JPTP yang kini kosong langsung dilakukan dengan tahapan serupa,” jelasnya.

 Sekda Edy menjelaskan bahwa pihaknya bersama Pj Bupati melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing. Kalaupun ada tugas Pj Bupati yang dikerjakan Sekda, menurut dia, hal tersebut karena Pj Bupati menugaskannya untuk mewakili.

“Seperti misalnya ketika hadir mewakili Pak Pj Bupati dalam beberapa rapat paripurna di DPRD,” ucapnya.

Terkait alokasi stunting sebesar Rp 111 miliar, Sekda Edy menyampaikan bahwa dalam penanganan stunting dikenal program spesifik dan sensitif. Program spesifik adalah program untuk menangani secara langsung kasus anak-anak stunting dan ibu yang memiliki risiko melahirkan anak stunting.

“Sementara, untuk program sensitif untuk menangani hal-hal yang dapat mempengaruhi munculnya stunting yang mempunyai dampak 70 persen. Misal rumah sehat, jamban sehat, air bersih,” imbuhnya.

Pada tahun anggaran 2023 alokasi dana Rp 114 miliar tersebut, kata Sekda Edy, digunakan untuk menangani kasus stunting dengan program sensitif dan program spesifik.

Ia menyebut, sekitar Rp 11 miliar untuk spesifik digunakan untuk belanja antropometri, susu, dan lain-lain. Sekitar Rp 100 miliar untuk intervensi sensitif yang tersebar di beberapa OPD terkait. Seperti DPUPR untuk Pamsimas, Jambanisasi. Perkim untuk perbaikan rumah sehat dan DP3AP2KB untuk pendampingan keluarga berisiko.

“Jadi dipastikan tidak ada duplikasi anggaran. Jadi dana Rp 111 miliar tidak seluruhnya dialokasikan untuk program sensitif berupa intervensi gizi langsung ke anak-anak stunting, tetapi Rp 100 miliar justru untuk program-program spesifik yang tersebar di 11 OPD,” tegasnya.

Sedangkan terkait dengan defisit anggaran, Edy menjelaskan, perencanaan keuangan daerah adalah tanggung jawab seluruh unsur pemerintahan daerah bukan hanya Sekda yang selaku ketua TAPD.

“Yang sekarang sedang terjadi sebenarnya bukan defisit, dan situasinya masih bisa teratasi. Semuanya berjalan normal, hanya ritme pengeluarannya yang diatur,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia memberikan penjelasan rinci mengenai kekurangan pembiayaan daerah sebesar Rp 80 miliar. Dalam penjelasannya, ada sejumlah perubahan yang menyebabkan kekurangan pendanaan daerah tersebut. Pertama, berkurangnya dana yang bisa digunakan dari pos Silpa akibat aturan defisit anggaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI.

“Jadi yang terjadi bukan defisit, melainkan kekurangan pendanaan akibat sejumlah perubahan setelah APBD ditetapkan. Kita menganggarkan Silpa sebesar Rp 135,5 miliar. Namun yang riil bisa digunakan hanya Rp 86 miliar. Dari pos ini saja sudah ada uang Rp 49 miliar yang tak bisa digunakan untuk pendanaan akibat aturan yang turun setelah APBD ditetapkan,” jelasnya.

Edy menyebutkan, hal itu diatur dalam Permenkeu RI Nomor 194/PMK.07/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Kita semula menganggarkan defisit 5 persen. Tapi berdasar peraturan ini, Jepara yang masuk kategori kapasitas fiskalnya rendah, batas maksimal defisitnya hanya 2,2 persen. Makanya tidak semua Silpa bisa kita gunakan,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UNISNU Jepara Abdul Wahab menyampaikan bahwa dalam dunia komunikasi penyampaian pendapat antara komunikator dan komunikan itu diminta untuk memilih yang paling baik.

“Baik saja dalam bahasa tafsir itu tidak cukup. Kalau dalam dunia komunikasi kalau bisa tidak teriak-teriak, kenapa harus teriak-teriak? Itu yang namanya memilih yang paling baik,” kata Abdul Wahab.

Menurutnya, media ini sudah menjadi sarana yang sangat positif untuk melakukan tabayyun. Pernyataan Sekda dan Pj Bupati yang sudah dimediakan juga termasuk melakukan tabayyun.

“Di Kabupaten Jepara ini saya lihat hampir tidak ada undang-undang yang harus diketahui publik kemudian disembunyikan, yang memang publik berhak untuk tahu semua terbuka kecuali hal-hal yang sangat privat itu memang ada undang-undang yang melindungi,” jelasnya.

Wahab mengatakan, tugas dari pemangku kebijakan atau pelaksana kebijakan adalah mengklasifikasi atau memberi tabayyun.

“Saya termasuk mengapresiasi Kabupaten Jepara bahwa hal-hal seperti itu sangat diperhatikan. Publik memang berhak tahu, tapi memang yang namanya persepsi publik terhadap kebijakan-kebijakan tertentu itu juga kita sahkan mereka memiliki persepsi tertentu,” tegasnya.

Di sisi lain, PC GP Ansor Ainul Mahfudz berharap, kejadian seperti kemarin di mana ada korban jiwa pada saat unjuk rasa tidak terulang kembali.

“Ketika ingin unjuk rasa semua harus dipersiapkan dengan betul, baik apa yang akan disampaikan nanti, kesehatan, dan lain-lain. Selain itu juga harus sesuai prosedur, lebih baiknya menggunakan media lain seperti audiensi atau hal yang sejenisnya,” kata Ainul Mahfudz. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparajeparaPemkab JeparaPj Bupati Jeparasekda jepara
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Bagana Pati Bagikan Air Bersih ke Masyarakat Kecamatan Gabus dan Sukolilo

Next Post

Angka Pengangguran Masih Tinggi, DPRD Pati Suyono Dorong Pemkab Majukan Sektor Usaha Kecil

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
519

JEPARA, Harianmuria.com - Pemkab Jepara memastikan penanganan korban kebakaran gudang pabrik mebel CV Allpin Furniture di Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, terus dipantau.  Hal itu dikatakan Wakil Bupati Jepara...

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
537

JEPARA, Harianmuria.com - Kebakaran hebat yang melanda gudang mebel CV ALLPIN di Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, menewaskan seorang pekerja dan menyebabkan dua pekerja lainnya mengalami luka bakar serius. Hingga...

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan penemuan kasus tuberculosis (TBC) dengan memperluas cakupan skrining. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemberantasan TBC....

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
533

JEPARA, Harianmuria.com – Dua titik tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tak memiliki izin alias ilegal. Berdasarkan inspeksi Pemerintah Kabupaten Jepara, pada Selasa, 13 Oktober 2026,...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Sayuran brokoli. (Canva/Harianmuria.com)

Brokoli Punya Banyak Khasiat untuk Penderita Diabetes, Berikut Cara Mengolahnya

19 November 2023
645
21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

16 Juni 2025
641

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya