• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Jepara Minta Masyarakat Ikut Andil

Sekar Sari by Sekar Sari
11 November 2022
in Jepara
69 1
DISKUSI: Dialog Interaktif Berantas dan Gempur Rokok Ilegal bersama Asisten II Sekda Jepara Dyar Susanto (kiri, baju batik), Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Budi Santoso (pojok kanan), Kasi Pidsus Kejari Jepara Iyus Hendayana (tengah, kanan). (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

DISKUSI: Dialog Interaktif Berantas dan Gempur Rokok Ilegal bersama Asisten II Sekda Jepara Dyar Susanto (kiri, baju batik), Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Budi Santoso (pojok kanan), Kasi Pidsus Kejari Jepara Iyus Hendayana (tengah, kanan). (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

535
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Dialog interaktif yang diselenggarakan di Radio LPPL FM Jepara kali ini khusus mengkaji sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal yang tengah diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara, Rabu (9/11).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Budi Santoso. Ia menjelaskan sebuah rencana pemerintah tentang kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen.

Menurut penjelasannya, sigaret kretek mesin akan naik 11-12 persen, untuk sigaret kretek tangan naik 5 persen, kemudian rokok elektrik naik 15 persen selama 5 tahun ke depan.

“Cukai adalah pajak tidak langsung, yang artinya biaya cukai yang melekat pada rokok akan dibebankan ke konsumen. Jadi sebenarnya yang membayar cukai adalah konsumen,” kata Budi.

Ia menerangkan, saat ini Kantor Bea Cukai Kudus memberikan layanan kepada pemilik produksi rokok untuk bisa mendaftarkan produknya secara gratis.

“Nanti akan dikasih pita cukai tetapi tidak harus membayar dulu dan pelunasannya bisa dibayar setelah dua bulan. Kalau untuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), penundaannya bisa mencapai 3 bulan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Asisten II Sekda Jepara Diyar Susanto menambahkan, cukai mempunyai kontribusi yang sangat signifikan sebagai penyumbang pendapatan negara.

Menurutnya, pendapatan ini nanti akan dikembalikan kepada masyarakat di berbagai bidang, antara lain kesehatan, pendidikan, sosial dan lain sebagai.

“Rokok ilegal sangat merugikan bagi pemerintah. Untuk itu, kami berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam menjaga dan mengawasi peredaran rokok ilegal,” tutur Diyar.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jepara Iyus Hendayana mengatakan, Jepara merupakan salah satu daerah produsen rokok ilegal yang cukup tinggi.

“Di tahun 2021 kami sudah menangani 13 perkara. Tentunya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal setelah ada kenaikan tarif cukai ini akan semakin tinggi. Permintaan rokok ilegal akan tetap tinggi meskipun harganya naik,” kata Iyus.

Selain itu, pihaknya sudah berupaya melakukan tindakan-tindakan pencegahan. Seperti operasi ke pasar dan toko, untuk menekan angka peredaran rokok ilegal yang ada di Jepara.

“Pemerintah Daerah beserta team satgas mafia cukai saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: berantas rokok ilegalDialog InteraktifInfo JeparaInfo MuriajeparaPemkab Jepararokok ilegal
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Munculkan 10 Ide Bidang Fokus, Pemkab Rembang Adakan Lomba Krenova

Next Post

Kebijakan Lima Hari Kerja, Ketua DPRD Pati: Kami Tidak Hanya Mendengarkan Satu Pihak

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Jepara Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis, 11 Desa Dilanda Krisis Air Bersih

Jepara Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis, 11 Desa Dilanda Krisis Air Bersih

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
529

JEPARA, Harianmuria.com – Krisis air bersih di Kabupaten Jepara meluas di tengah status awas kekeringan meteorologis. Tercatat 16 desa di berbagai kecamatan kesulitan mendapatkan air bersih. Kepala Bidang...

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
522

JEPARA, Harianmuria.com - Pemkab Jepara memastikan penanganan korban kebakaran gudang pabrik mebel CV Allpin Furniture di Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, terus dipantau.  Hal itu dikatakan Wakil Bupati Jepara...

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
544

JEPARA, Harianmuria.com - Kebakaran hebat yang melanda gudang mebel CV ALLPIN di Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, menewaskan seorang pekerja dan menyebabkan dua pekerja lainnya mengalami luka bakar serius. Hingga...

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
521

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan penemuan kasus tuberculosis (TBC) dengan memperluas cakupan skrining. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemberantasan TBC....

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
549
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
632
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Opini Teguh Santosa mengulas makna Revolusi Raja dan Rakyat Maroko 20 Agustus serta kaitannya dengan sejarah diplomasi dan persahabatan Indonesia-Maroko.

Revolusi Raja dan Rakyat, dari Sahara ke Jakarta

20 Agustus 2026
528
Berdayung Antara Monarki, Poliarki, dan Oligarki

Berdayung Antara Monarki, Poliarki, dan Oligarki

1 Februari 2026
705

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya