• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Diringkus Polisi, Pencuri Motor di Jepara Ternyata Residivis Pecandu Judi Online

Rosyid by Rosyid
26 September 2024
in Jepara
70 2
Polres Jepara saat menunjukkan pelaku pencurian dan barang bukti berupa motor saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu, 25 September 2024. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Polres Jepara saat menunjukkan pelaku pencurian dan barang bukti berupa motor saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu, 25 September 2024. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

553
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil meringkus pria berinisial KA (47) karena mencuri motor. Tindakan tersebut rupanya didasari pelaku yang kecanduan judi online.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan.

Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korbannya LR (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, melapor kepada pihak Kepolisian.

“Kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya di sebuah rumah milik orang tuanya di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota, pada hari Sabtu (3 Agustus 2024) pukul 15.52 WIB,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu, 25 September 2024.

Saat itu, motor korban berupa Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC terparkir dengan kunci yang masih menempel. Ketika korban hendak keluar dari rumah tersebut, terdengar suara motornya dinyalakan.

Korban pun langsung bergegas dan sempat melihat seorang lelaki tak dikenal membawa kabur motornya. Kejadian itu kemudian dilaporkan pada polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Jepara kemudian melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, korban menginformasikan kepada Satreskrim Polres Jepara bahwa ada yang menjual motor mirip dengan miliknya di media sosial Facebook.

Mendapati informasi itu, anggota Satreskrim Polres Jepara kemudian memancing pelaku dengan cara membeli langsung di tempat atau COD. Petugas kemudian menemukan motor korban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Rupanya, motor tersebut sudah dijual ke beberapa tangan.

Setelah dilakukan penelusuran, polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni selembar fotokopi BPKB Honda Vario warna hitam bernomor polisi K 5062 BBC, selembar surat keterangan dari PT FIF Group bahwa kendaraan tersebut dalam jaminan, 1 unit Honda Vario K 5062 BBC, dan selembar STNK Honda Vario atas nama LR.

“Pelaku ternyata residivis. Dia sudah dua kali menjalani hukuman,” jelas AKP Yorisa.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, ia sudah melancarkan aksinya sejak 2019 silam. Sembilan motor yang disikat semuanya berjenis matic dengan alasan mudah dicuri.

“Dijual per unit Rp 1,2 juta-Rp 2 juta. Dijual kepada teman,” kata KA.

Usut punya usut, hasil dari penjualan motor itu untuk bermain judi slot dan hidup berfoya-foya atau bersenang-senang.

“Uangnya untuk main slot dan berfoya-foya atau bersenang-senang,” ucap KA.

Atas tindakannya tersebut, kini pelaku dijerat pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya berupa hukuman penjara maksimal lima tahun. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JeparaInfo Jeparajeparapencurian motor
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

DPRD Pati Dukung Aksi Demo Petani Tuntut Izin Penataan Lahan

Next Post

Aturan Seragam dan Jam Kerja Guru di Blora Diubah Mulai 1 Oktober, Ini Rinciannya

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

4.802 Warga Jepara di 3 Desa Mengalami Krisis Air Bersih Sejak Juni 2026

4.802 Warga Jepara di 3 Desa Mengalami Krisis Air Bersih Sejak Juni 2026

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
521

JEPARA, Harianmuria.com – Krisis air bersih masih melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Jepara. Hingga 18 Agustus 2026, sebanyak 1.335 kepala keluarga (KK) atau 4.802 jiwa kesulitan mendapatkan air...

Iring-iringan Pelajar PAUD hingga SMA Meriahkan Kirab Budaya Merah Putih Jepara

Iring-iringan Pelajar PAUD hingga SMA Meriahkan Kirab Budaya Merah Putih Jepara

by Sekar Sari
18 Agustus 2026
528

JEPARA, Harianmuria.com - Sebanyak 59 kelompok peserta dalam Kirab Budaya Merah Putih Kabupaten Jepara 2026. Iring-iringan tersebut membawa tradisi dan figur yang melekat dengan identitas Jepara, seperti Perang...

Merah Putih Berkibar, Veteran Asal Jepara Kenang Kembali Pengabdian di Timor Timur

Merah Putih Berkibar, Veteran Asal Jepara Kenang Kembali Pengabdian di Timor Timur

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com – Kibaran Merah Putih pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun 1 Jepara membawa kenangan mendalam bagi Sodiq. Sodiq, veteran berusia 71 tahun...

KDMP di Tedunan Jepara Nyaris Terbakar Imbas Pembakaran Sampah Sembarangan

KDMP di Tedunan Jepara Nyaris Terbakar Imbas Pembakaran Sampah Sembarangan

by Sekar Sari
14 Agustus 2026
516

JEPARA, Harianmuria.com - Akibat pembakaran sampah sembarangan, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tedunan RT 01 RW 01, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara nyaris terbakar pada Jumat, 14...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
522
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
745
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
534

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 4.802 Warga Jepara di 3 Desa Mengalami Krisis Air Bersih Sejak Juni 2026

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pulau Panjang Jepara menjadi destinasi favorit untuk healing berkat pasir putih, laut tenang, dan suasana alami yang menenangkan.

Pulau Panjang Jepara, Destinasi ‘Healing’ Favorit dengan Pasir Putih dan Laut Tenang

6 Desember 2025
627
Fenomena Tanah Gerak dan Resiko Bencana

Fenomena Tanah Gerak dan Resiko Bencana

12 Februari 2026
580

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya