BLORA, Harianmuria.com – Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja di Kabupaten Blora harus dibayarkan maksimal pada H-7 Idulfitri 1446 H. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Karja (Dinperinnaker) Blora Endro Budi Darmawan, Jumat (21/3/2025).
“Maksimal satu minggu sebelum Lebaran. Pembayaran THR pekerja swasta tidak boleh dicicil,” terang Endro.
Dijelaskan, aturan mengenai THR karyawan swasta tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
“Dalam SE tersebut, Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) Yassierli memutuskan pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Idulfitri,” terangnya.
“SE Kemnaker itu akan kami tindak lanjuti dengan SE Bupati Blora. Apabila Idulfirti jatuh 31 Maret, maka 24 Maret harus sudah dibayarkan,” imbuhnya.
Endro mengatakan, langkah selanjutnya adalah mengirimkan SE bupati kepada 400 perusahaan besar dan menengah di Kabupaten Blora. Ia juga terus melakukan koordinasi kepada perusahaan untuk membayar THR pekerja tepat waktu.
“Jika pekerja swasta mengalami keterlambatan menerima THR, silakan lapor kepada Disperinaker Blora,” ujar Endro.
Dinperinnaker Blora sudah menyediakan hotline dan tempat pengaduan. Aduan itu nanti akan ditindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan yang telah diadukan.
“Pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji. Untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional,” jelas Endro.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)