SEMARANG, Harianmuria.com – Porestabes Semarang telah mendalami kasus pembunuhan Salamah (62), warga Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, yang tewas di tangan anak kandungnya sendiri pada Selasa (18/2/2025) lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyatakan motif tersangka IG (36) membunuh ibu kandungnya lantaran sakit hati, karena sering dibanding-bandingkan dengan anak yang lain.
“Jadi tersangka ini anak kandung korban, motifnya karena sakit hati dengan anak yang lain serta diusir dari rumah,” kata Kasatreskrim dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Tersangka sempat buron sebelum akhirnya ditangkap petugas Polrestabes Semarang pada Minggu (23/2/2025) pagi. Tersangka dibekuk unit Jatanras di daerah Tanah Putih, Kecamatan Candisari.
Menurut AKBP Andika, tersangka IG juga sering meminta uang kepada ibunya lantaran dirinya tidak bekerja. Tersangka sering mengancam jika tidak diberi uang.
“Tersangka sering melakukan perusakan barang-barang yang di rumah. Pelaku juga sering mabuk minuman keras,” imbuhnya.
Dijelaskan, kronologi peristiwa itu bermula dari cekcok, di mana korban ingin tersangka pergi dari rumahnya lantaran setiap hari aktivitasnya hanya menonton televisi. Tersangka kemudian mengambil parang, memasuki kamar korban lalu menusuk dada kiri korban.
“Korban refleks mencabutnya, tetapi parang tersebut ditarik oleh tersangka dan ditusukkan kembali ke dada dan perut beberapa kali,” ungkap Kasatreskrim.
Korban yang kesakitan diketahui oleh para saksi dan sempat dilarikan ke RS Roemani. Namun, karena pendarahan hebat nyawa korban tak bisa diselamatkan. Sementara itu tersangka kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Tersangka IG mengaku menyesal telah membunuh ibu kandungnya. “Menyesal, Pak,” ujarnya saat ditanya oleh awak media.
Dari kasus tersebut kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu buah senjata tajam jenis parang panjang 50 sentimeter, celana jin warna hitam, kaos warna oranye, kaos warna putih bekas tusukan dan darah milik korban, celana warna putih.
Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta pasal 340 KUHP.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)