REMBANG, Harianmuria.com – Operasional kereta wisata atau yang biasa dikenal sebagai odong-odong dilarang melintas di jalan raya di Kabupaten Rembang. Oleh karenanya, jika kendaraan itu ditemukan beroperasi maka kepolisian bakal menertibkannya. Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Rembang AKP, Dwi Panji Lestari saat memberikan sosialisasi kepada 30 Pengemudi Paguyuban Kereta Wisata Kabupaten Rembang di Taman Wisata Lengkowo Desa Karasgede Kecamatan Lasem baru-baru ini.
AKP Dwi Panji menyampaikan larangan kereta wisata beroperasi di jalan raya telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009. Tertulis di dalamnya bahwa kereta wisata tidak memenuhi kelayakan jalan dan persyaratan teknis untuk beroperasi di jalan raya.
”Kereta wisata beroperasi hanya di lokasi wisata, tidak untuk di jalan raya,” kata dia.
Pihaknya menegaskan tidak ada izin operasional untuk kendaraan modifikasi, seperti halnya kereta wisata. Menurutnya, kendaraan modifikasi tersebut seharusnya hanya beroperasi di area tempat wisata yang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata.
“Kita juga melakukan sosialisasi terkait penghapusan ranmor (kendaraan bermotor) kereta wisata dari data base,” tegasnya.
Pertimbangan lainnya, kereta wisata dianggap tidak layak jalan mengingat tidak adanya penutup di bagian samping kendaraan, tidak ada uji kelayakan jalan serta tidak memenuhi uji tipe. Kalaupun terjadi kecelakaan di jalan raya, asuransi dari Jasa Raharja tidak akan bisa digunakan.
“Apabila terjadi kecelakaan di jalan raya tidak dicover oleh Jasa Raharja,” terangnya.
Dalam sosialisasi itu juga dilakukan pemeriksaan unit kereta wisata oleh penguji kelaikan jalan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang. Kegiatan berjalan aman dan kondusif tanpa ada gejolak dari para pengemudi kereta wisata. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)