BLORA, Harianmuria.com – Dunia pendidikan Kabupaten Blora kembali dihebohkan dengan kebijakan nekat yang diduga dilakukan oleh SMP Negeri (SMPN) 3 Cepu, Blora. Pasalnya, sekolah berplat merah itu menjual seragam kepada siswa baru di koperasi sekolah dengan nominal Rp 800-850 ribu per anak.
Bukan hanya itu, untuk kegiatan karnaval, sekolah juga diduga melakukan pungutan kepada wali murid. Iuran yang diambil dari wali murid untuk kegiatan karnaval, nilainya cukup fantastis, diduga sekitar Rp 100,8 juta.
Ketua Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Blora, Sukisman, tengah menyoroti serius akan dugaan pungli dan penjualan seragam di sekolah tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya telah mendapatkan fakta di lapangan terkait hal itu.
“Saya mendapatkan laporan, jika pembelian seragam untuk siswa baru mencapai 800-850 ribu, ini kan fatal. Kami ingatkan kepada sekolah, jangan coba-coba langgar aturan yang sudah ada,” ujarnya, Jumat, 9 Agustus 2024.
Sukisman menduga sekolah telah melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Pasal 12, di mana disebutkan bahwa komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Menurutnya, pembelian seragam dapat dilakukan di pasar atau toko bukan di sekolahan. Pembelian juga dapat dilakukan secara kolektif tetapi tidak melibatkan sekolahan. Sehingga, penjualan baju seragam atau kain yang dilakukan sekolahan dianggap sebagai pungutan.
Di sisi lain, salah seorang wali murid kelas VII SMPN 3 Cepu, Hani, mengaku jika dirinya bersama wali murid lain memang membeli seragam di sekolah.
“Iya beli di koperasi sekolah. Kalau ukuran standart Rp 800 ribu, kalau jumbo Rp 850 ribu,” jelasnya.
Ketika disinggung soal iuran karnaval, Hani mengatakan jika masing-masing kelas berbeda-beda nilai Iurannya. Ada yang Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu, bahkan yang tidak ikut karnaval pun diduga harus membayar iuran.
Terpisah, Bagian Humas SMPN 3 Cepu, Yudi, enggan berkomentar banyak soal adanya dugaan pelanggaran.
“Kalau soal itu langsung dengan kepala sekolah saja,” ungkapnya.
Sampai saat ini, belum ada respon pasti dari pihak sekolah terkait isu tersebut. Saat hendak ditemui di sekolah, Kepala SMPN 3 Cepu, Suyitno sedang tidak berada ditempat. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)