PATI, Harianmuria.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Margoyoso berhasil meringkus dua penjual minuman keras (miras) pada operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dilakukan pada Kamis (1/9).
Kapolsek Margosoyo, IPTU Imam Basuki mengatakan, operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat mengenai adanya penjual miras di Desa Ngemplak Kidul. Sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya terlebih dulu melakukan pemantauan di dua rumah yang terdapat warung dan dicurigai menjual sebagai tempat penjualan miras.
“Semacam kayak warung, di rumah sekalian warung. Itu kan ada dua warung, ada beberapa kami mengamankan mirasnya itu. Kronologisnya ada perintah dari pimpinan untuk melaksanakan operasi Pekat. Ada juga informasi dari masyarakat warung itu pak, intinya ada info dari masyarakat kami tindaklanjuti, kami survei, kami cek ternyata betul, kami laksanakan operasinya,” ungkap IPTU Imam Basuki saat dihubungi via telepon, Sabtu (3/9)..
Pada operasi yang dipimpin oleh Wakapolsek Margoyoso, IPTU Riyanto tersebut berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa puluhan botol Miras di dua rumah milik M (45) dan BS (48) yang berprofesi sebagai pedagang.
“Hasil yang diperoleh di warung ibu M, 7 botol anggur putih, 5 botol anggur kolesom, 11 botol topi miring, 3 botol drum whisky, dan 1 botol anggur merah. Dan di warung BS, 5 botol arak putih ukuran 1,5 liter, serta 2 galon kecil berisi miras oplosan,” jelasnya.
Dengan operasi miras ini, diharapkan mampu mengurangi peredaran miras di lingkungan masyarakat. Serta dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif dari pengaruh miras, yang sering kali menjadi pemicu kegaduhan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)