PATI, Harianmuria.com – Warga yang tidak segera membuat akta kematian bisa berakibat fatal pada administrasi kependudukan. Oleh karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengingatkan masyarakat agar tidak telat melapor dan membuat akta kematian keluarga yang meninggal.
Pelaksana tugas Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, mengatakan minimnya keinginan warga melakukan permohonan akta kematian dapat memberikan dampak sosial di masyarakat.
Sutikno menegaskan penduduk yang belum memiliki akta kematian maka datanya masih berstatus aktif. Jika tercatat sebagai penerima bantuan maka yang bersangkutan masih ada dalam daftar. Hal inilah yang bisa menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
“Kami selalu mengimbau warga untuk melakukan pembuatan akta kematian,” ungkapnya.
Warga Diminta Urus Akta Kematian, Disdukcapil Pati: Penting untuk Penyelarasan Data
Selain itu pemdes tidak memiliki kewenangan untuk menghapus data kependudukan warga yang meninggal karena data kependudukan baru bisa diubah ketika pihak keluarga melakukan permohonan akta kematian.
“Pelaporan pemdes ke pemerintah kecamatan itu hanya berupa angka. Oleh karena itu kami hanya berharap masyarakat sadar untuk melakukan pengajuan berkas kependudukan ketika ada perubahan,” terangnya.
Pihaknya juga berpesan agar masyarakat proaktif dan selalu memeriksa kesesuaian berkas kependudukan khususnya jika ada perubahan elemen data. Ia juga berharap agar masyarakat segera melakukan permohonan perubahan atau pembaruan jika menemukan ketidaksesuaian data antar berkas kependudukan.
“Dengan masyarakat aktif dalam melakukan permohonan maupun pembaruan data tentu pemdes juga akan mudah dalam memetakan data monografi desa dan validasi data kependudukan ketika ada bantuan dari pemerintah atau administrasi lainnya,” terangnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)