• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Juli 22, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tak Patuh Bayar THR, Disnaker Pati Tegaskan Ada Sanksi Bagi Perusahaan

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
21 April 2022
in Pati
73 2
Disnaker Pati Tegaskan Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil

POTRET: Para karyawan pabrik. (Istimewa/Harianmuria.com)

580
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati melalui Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Hubungan Industri, Suriyanto menegaskan bahwa, pada tahun 2022 pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja tidak boleh dicicil. Hal tersebut sesuai dengan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Sekarang THR tidak boleh dicicil. Kalau tahun kemarin masih boleh, karena ada aturan dicicil dengan diberi kesempatan untuk membayar sisanya. Tapi kalau untuk tahun ini tidak boleh,” ungkapnya saat ditemui di kantornya baru-baru ini.

Ia pun berharap perusahaan menaati regulasi yang telah ditentukan. Menurutnya, hingga saat ini belum ada aduan dari pekerja terkait hal tersebut.

Pencairan THR ASN Jepara Tunggu Peraturan Pemerintah

“Selama ini tidak ada informasi perusahaan yang membayar THR dengan dicicil. Mengenai itu, yang penting antara perusahaan dan pekerja sepakat, tapi kalau menurut aturan tidak boleh. Kalau dari perusahaan dan pekerja sepakat ya silahkan saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam memberikan THR. Hal tersebut sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“THR Keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri. Kemudian di aturannya itu memang ada sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam membayarkan THR kepada pekerja,” ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa pada tahun kemarin terdapat dua perusahaan yang melakukan pembayaran THR secara dicicil. Selain memang di aturan boleh dilakukan, alasan pandemi Covid-19 juga yang melatarbelakangi perusahaan terpaksa membayarkan THR ke pekerja secara dicicil.

“Tahun kemarin yang melapor tidak begitu banyak, ada yang dicicil tapi tidak melapor ke dinas, ada juga yang melaporkan. Yang melapor hanya 2 perusahaan, itu yang bergerak di bidang distributor makanan ringan. Alasannya, karena saat itu masih pandemi dan memang aturannya tahun kemarin boleh dicicil,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ika Tamara Dewi – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DISNAKERInfo PatipatiTHR
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Telat Lapor SPT, Badan Usaha di Kudus Bakal Didenda Rp 1 Juta

Next Post

Berbagi Takjil Gratis bersama ACT PATI Raya, MRI Pati & Suara Pati FM

Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Terdampak Kemarau, Petani di Tambakromo Pati Ganti Tanam Kacang Hijau

Terdampak Kemarau, Petani di Tambakromo Pati Ganti Tanam Kacang Hijau

by ulfa puspa
21 Juli 2026
513

PATI, Harianmuria.com – Sejumlah petani padi di Kabupaten Pati beralih menanam palawija lantaran khawatir gagal panen seperti pada kemarau tahun lalu. Lahan pertanian di Desa Tambahagung, Kecamatan Tambakromo,...

Potensi Kebakaran saat Kemarau Tinggi, Dewan Pati Ajak Warga Antisipasi

Potensi Kebakaran saat Kemarau Tinggi, Dewan Pati Ajak Warga Antisipasi

by ulfa puspa
21 Juli 2026
513

PATI, Harianmuria.com – BMKG memprediksi puncak kemarau tahun 2026 pada Juli–September di sebagian besar wilayah Indonesia. Selain itu musim kemarau tahun ini diprediksi lebih kering dari kondisi normal....

Sorot Evaluasi APBD 2025 Pemkab Pati, Muntamah: Harus Ditingkatkan

Sorot Evaluasi APBD 2025 Pemkab Pati, Muntamah: Harus Ditingkatkan

by ulfa puspa
21 Juli 2026
511

PATI, Harianmuria.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pati, Muntamah, meminta pemerintah benar-benar menindaklanjuti evaluasi pelaksanaan APBD 2025. Sebelumnya, tata kelola keuangan daerah tahun 2025 mendapat penilaian wajar...

Jaga Kebersihan Tempat Wisata, Dewan Pati Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kesadaran Lingkungan

Jaga Kebersihan Tempat Wisata, Dewan Pati Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kesadaran Lingkungan

by ulfa puspa
21 Juli 2026
509

PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta pengelola wisata dan wisatawan menjaga kebersihan lingkungan. Diketahui kunjungan destinasi pariwisata hingga Juni 2026 mengalami peningkatan di...

Load More

BERITA UTAMA

Guru Jadi Prioritas Usulan CASN Pati 2026, Capai 58 Formasi

Guru Jadi Prioritas Usulan CASN Pati 2026, Capai 58 Formasi

21 Juli 2026
510
Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

21 Juli 2026
519
Brebes Jadi Lokasi Pembangunan Peternakan Sapi Perah Terpadu Terbesar di Indonesia

Brebes Jadi Lokasi Pembangunan Peternakan Sapi Perah Terpadu Terbesar di Indonesia

20 Juli 2026
515
19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Diduga Keracunan Usai Minum Susu Menu MBG

19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Diduga Keracunan Usai Minum Susu Menu MBG

20 Juli 2026
541

TRENDING HARI INI

  • Sambut Hari Kebaya Nasional, 200 Perempuan Berkebaya Meriahkan CFD Grobogan

    Sambut Hari Kebaya Nasional, 200 Perempuan Berkebaya Meriahkan CFD Grobogan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Tinjau Perbaikan 3 Ruas Jalan, Bupati Jepara Pastikan Kualitas Jalan Sesuai Standar

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 24 Desa di Jepara Bakal Gelar Pilpet Serentak 2026, Anggaran Rp2,4 Miliar Disiapkan

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Kudus Siapkan Manajemen 9 Koperasi Merah Putih Jadi Percontohan 

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Nasib Karyawan PT Samwon Jepara Terancam PHK Mulai Agustus 2026

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Kendal Open Fair Dibuka, Konser Musik Hingga Job Fair Bisa Dinikmati Gratis

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Tas dari kain troso khas Jepara. (Instagram @tenuntroso_jepara01/Harianmuria.com)

10 Rekomendasi Cinderamata Khas Jepara, Unik dan Sarat Nilai Estetika

25 Oktober 2022
1.2k
Tradisi Meron Sukolilo Pati sebagai bentuk pagelaran memperingati Maulid Nabi. (YouTube/Harianmuria.com)

Mengulik Sejarah dan Makna Budaya Meron, Tradisi Perayaan Maulid Nabi di Sukolilo Pati

3 Oktober 2022
1.1k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya