Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Pati

Tak Patuh Bayar THR, Disnaker Pati Tegaskan Ada Sanksi Bagi Perusahaan

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
21 April 2022
in Pati
0 0
Disnaker Pati Tegaskan Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil

POTRET: Para karyawan pabrik. (Istimewa/Harianmuria.com)

742
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati melalui Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Hubungan Industri, Suriyanto menegaskan bahwa, pada tahun 2022 pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja tidak boleh dicicil. Hal tersebut sesuai dengan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Sekarang THR tidak boleh dicicil. Kalau tahun kemarin masih boleh, karena ada aturan dicicil dengan diberi kesempatan untuk membayar sisanya. Tapi kalau untuk tahun ini tidak boleh,” ungkapnya saat ditemui di kantornya baru-baru ini.

Ia pun berharap perusahaan menaati regulasi yang telah ditentukan. Menurutnya, hingga saat ini belum ada aduan dari pekerja terkait hal tersebut.

Pencairan THR ASN Jepara Tunggu Peraturan Pemerintah

“Selama ini tidak ada informasi perusahaan yang membayar THR dengan dicicil. Mengenai itu, yang penting antara perusahaan dan pekerja sepakat, tapi kalau menurut aturan tidak boleh. Kalau dari perusahaan dan pekerja sepakat ya silahkan saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam memberikan THR. Hal tersebut sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“THR Keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri. Kemudian di aturannya itu memang ada sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam membayarkan THR kepada pekerja,” ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa pada tahun kemarin terdapat dua perusahaan yang melakukan pembayaran THR secara dicicil. Selain memang di aturan boleh dilakukan, alasan pandemi Covid-19 juga yang melatarbelakangi perusahaan terpaksa membayarkan THR ke pekerja secara dicicil.

“Tahun kemarin yang melapor tidak begitu banyak, ada yang dicicil tapi tidak melapor ke dinas, ada juga yang melaporkan. Yang melapor hanya 2 perusahaan, itu yang bergerak di bidang distributor makanan ringan. Alasannya, karena saat itu masih pandemi dan memang aturannya tahun kemarin boleh dicicil,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ika Tamara Dewi – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DISNAKERInfo PatipatiTHR

Related Posts

Sekolah Rakyat Margolaras Pati menerima 100 siswa kurang mampu.
News

Resmi Dibuka, 100 Siswa Kurang Mampu Mulai Belajar di Sekolah Rakyat Margolaras Pati

14 Juli 2025
Puncak Haul Ki Ageng Penjawi meriahkan Pati.
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
Wabup pastikan perayaan Hari Jadi ke-702 Pati tahun ini lebih meriah.
News

Hari Jadi ke-702 Pati Usung Konsep Baru, Wabup Chandra Janjikan Perayaan Lebih Meriah

12 Juli 2025
Petani garam di Pati belum bisa panen karena kemarau basah.
News

Kemarau Basah Ganggu Produksi Garam di Pati, Petani Baru Panen Agustus

11 Juli 2025
Load More
Next Post
MEMBERIKAN TAKZIL : Relawan Saat Pemberian Takzil ( Istimewa I Harianmuria.com )

Berbagi Takjil Gratis bersama ACT PATI Raya, MRI Pati & Suara Pati FM

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS