PATI, Harianmuria.com – Akhir April lalu, telah terjadi peristiwa penusukan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial WG yang menyebabkan korban mengalami luka parah hingga harus mendapat penanganan medis. Kejadian tersebut terjadi di Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Karena membahayakan dan merisaukan warga, rumah WG akhirnya dipindahkan warga di tengah sawah.
Menanggapi peristiwa tersebut, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Indriyanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Penanganan Bencana Alam, Eko Sumarno menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa WG ke RSUD RAA Soewondo Pati dan telah dipulangkan ke keluarganya beberapa waktu lalu.
Eko menyebut pengobatan WG sementara ini hanya lewat obat yang dikonsumsi. Pasalnya, kapasitas panti rehabilitasi yang ada di Kabupaten Pati saat ini belum memadai untuk pengobatan WG.
“Informasi yang kami terima dari pihak RSUD RAA Soewondo Pati, gangguan kejiwaannya tidak sampai kategori berat. Jadi memang setelah dinyatakan bisa pulangkan, kondisinya lebih baik dari saat dibawa,” ungkap Eko.
Akan tetapi, WG menghadapi kendala dalam mendapatkan penanganan lebih lanjut lantaran status kependudukannya yang beralamat di Lampung.
Sementara menurut pengakuan keluarga, WG sempat menikah di Lampung namun mengalami masalah kejiwaan sehingga dipulangkan ke Pati, di Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi.
“Sebenarnya semua yang mengalami gangguan jiwa kita prioritaskan penanganan ke panti rehab, walau terapi yang baik itu dari keluarga. Jadi masalah beda alamat di KTP, juga cukup menghambat pengobatan WG ke panti rehabilitasi. Tetapi sudah kita upayakan. Yang bersangkutan telah diindenkan untuk menjalani pengobatan di panti rehabilitas di Kabupaten Rembang. Diperkirakan paling lambat Selasa (16/5), akan diantar ke sana,” terangnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Harianmuria.com)