PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mendorong setiap pemerintah desa rutin mendata warga, termasuk anak yang baru lahir. Apalagi sekarang setiap anak harus mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Pembuatan KIA akan memudahkan pemerintah desa untuk mendata status kependudukan warga secara lebih detail, termasuk status pendidikan anak. Adapun KIA bisa langsung dicetak ketika masyarakat mengurus akta kelahiran anak.
“KIA otomatis tercetak, ketika masyarakat melakukan pengurusan akta kelahiran,” ungkap salah satu warga Margorejo terkait pembuatan KIA, Rusmanto, Kamis, 5 September 2024.
Urus Surat Pindah Domisili, Disdukcapil Pati Imbau Warga Aktif Lapor ke Pemdes Tujuan
Menurutnya pendataan warga sejak dini juga akan mempermudah pembaruan administrasi desa dengan mengacu pada KIA yang sudah didaftarkan.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, optimistis bahwa pencetakan KIA akan lebih maksimal lagi dengan animo masyarakat yang tinggi untuk melakukan permohonan pencetakan KIA.
“Karena, untuk anak usia 5-7 tahun kurang 1 hari, harus menggunakan foto pada blangko KIA,” jelasnya.
Sutikno menjelaskan bahwa KIA tak hanya sebagai data penduduk, tetapi banyak manfaat lainnya. Di antaranya KIA diperlukan untuk persyaratan mendaftar sekolah, mengurus perbankan, daftar BPJS, hingga klaim asuransi. KIA juga digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak.
Adapun pembuatan KIA terbagi dua. Bagi anak usia 0 – 5 cukup dengan didaftarkan ke dinas dukcapil dengan membawa KK orang tua. KIA pun akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran.
Kemudian untuk usia 5 -17 cukup membawa KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), dan Foto anak ukuran 2 x 3. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)