PATI, Harianmuria.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Pati mengadakan pertemuan bersama dengan perwakilan pelanggan di wilayah pelayanan, Kamis, 6 September 2024 bertempat di Ruang Penjawi Setda Pati. Pada pertemuan tersebut, PDAM Tirta Bening berencana menaikan tarif bagi para pelanggan.
Direktur Bambang Soemantri, dalam pemaparannya memaparkan, bahwa selama ini tarif yang berlaku tidak ada kenaikan selama lebih dari 13 tahun terhitung sejak 2013 sesuai dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 13 tahun 2011.
Bambang mengatakan, alasan dinaikannya tarif ini lantaran biaya operasional untuk memenuhi kebutuhan pelanggan selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sehingga pengeluaran ini dirasa olehnya harus bisa disesuaikan dengan pendapatan PDAM.
“Tarif yang diberlakukan saat ini sudah tidak mampu lagi menutup biaya dasar PDAM Pati. Hal ini terlihat dari pendapatan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2023 yang semakin sulit mengimbangi beban operasional perusahaan, sedangkan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pati selalu mengalami kenaikan pada setiap tahunnya,” terangnya dihadapan puluhan audience.
Adapun dasar hukum rencana peningkatan tarif ini adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP nomor 121 tahun 2014 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, PP nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Pelayanan Air Minum, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri momor 70 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah penyelanggara penyediaan air minum,
Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penyesuaian tarif adalah Kenaikan TDL (Tarif Dasar Listrik), Inflasi setiap tahun naik rata-rata 2-3 persen, kenaikan harga BBM Industri, harga barang-barang operasional PDAM, Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dari Perum Jasa Tirta, Pajak, Retribusi, dan Perijinan.
“Termasuk biaya pemeliharaan dan operasional lainnya juga naik. Kaminjuga memiliki rencana investasi pengembangan SPAM atau peningkatan air baku. Kemudian prinsip dasar penetapan tarif Keterjangkauan dan keadilan maksimal 4 persen dari UMK. Efisiensi pemakaian air, mutu pelayanan atau kontinuitas pelayanan, transparansi dan akuntabilitas, pemulihan biaya atau menutup biaya operasional, dan perlindungan air baku,” lanjutnya.
Untuk data Variabel penetapannya antara lain, standar kebutuhan pokok air minum 10 m³ per SR per bulan, upah minimun provinsi atau UMK, pendapatan masyarakat pelanggan, tarif batas atas Perumda Tirta Bening.
Disamping itu, lanjut Bambang, tarif PDAM Tirta Bening Pati dibilang masih rendah ketimbang di daerah lain seperti di Kudus, Rembang, Blora, Demak, hingga Semarang. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)