BLORA, Harianmuria.com – Kondisi kesehatan calon jemaah haji menjadi kunci utama untuk bisa berangkat atau tidak ke Tanah Suci.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Blora Fatah, mengatakan, pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, istitha’ah kesehatan bagi jemaah haji wajib sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
“Istitha’ah kesehatan merupakan syarat mutlak bagi jemaah haji sebelum melakukan pelunasan Bipih,” kata Fatah di Blora, Rabu (24/1/2024).
Ia menyebut, ada empat kategori yang telah dibuat Kementerian Kesehatan dalam istitha’ah kesehatan jemaah haji. Kategori pertama adalah jemaah yang dinyatakan istitha’ah kesehatan. Artinya jemaah tersebut tidak ada pengecualian dan dapat langsung melakukan pelunasan Bipih.
Kategori kedua, istitha’ah dengan pendampingan. Pendampingan di sini maksudnya adalah jemaah tersebut didampingi dengan orang lain ataupun tetap membawa obat-obatan yang memang rutin dikonsumsi.
Kategori ketiga, jemaah yang dinyatakan tidak istitha’ah sementara. Ini artinya jemaah tersebut mempunyai indikasi penyakit tapi masih dimungkinkan untuk sembuh dengan mengkonsumsi obat secara teratur dan rutin memeriksakan kesehatannya.
Adapun kategori keempat adalah jemaah yang dinyatakan tidak istitha’ah secara kesehatan. Artinya ia sudah tidak bisa diberangkatkan. Untuk kategori ini, jemaah akan ditawarkan pada beberapa pilihan, yaitu jemaah yang bersangkutan tidak membatalkan porsinya (akan menjadi prioritas berangkat 2025), jemaah melimpahkan porsi kepada ahli warisnya, atau jemaah membatalkan porsinya dan menarik setoran awalnya.
“Kebijakan yang dikeluarkan Kemenag RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini tidak terlepas dari tingginya angka kematian Jemaah Haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M tahun lalu. Jadi bagi yang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, mereka tidak bisa melakukan pelunasan dan berangkat haji,” jelasnya.
Fatah menambahkan, ada tiga kebijakan terkait pembinaan haji untuk tahun depan. Antara lain meliputi pemberian pembinaan ibadah haji (manasik) kepada jemaah haji, pembinaan kesehatan jemaah haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji, serta pelaksanaan pembinaan kesehatan jemaah haji.
“Kalau untuk tahun ini calon jemaah haji yang ada di Kabupaten Blora sekira 650-an orang,” ucapnya. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)