JEPARA, Harianmuria.com – Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) dan Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri (FSB Garteks) mengepung Kantor Setda Jepara pada Rabu (1/5/2024). Aksi para buruh tersebut dalam rangka memperingati “May Day” atau Hari Buruh Internasional.
Para buruh pada kesempatan itu membawa sejumlah tuntutan yang dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Di antaranya meminta Pemkab Jepara ikut aktif mengawasi perusahaan kecil maupun besar yang ada di Kota Ukir supaya tidak melanggar aturan ketenagakerjaan.
Pemkab Jepara pun mengajak perwakilan buruh untuk berdiskusi bersama dan mencari solusi terhadap tuntutan yang disampaikan di Ruang Rapat Sosrokartono Setda Jepara.
Ketua Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri (FSB Garteks) Totok yang mewakili ratusan buruh menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, cabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan seluruh PP turunannya. Kedua, hapus sistem kontrak, outsourcing, dan sistem magang. Ketiga, stop upah murah berlaku nasional.
Keempat, berikan kebebasan berserikat stop diskriminasi intimidasi dan arogansi di tempat kerja. Kelima, turunkan harga BBM, sembako, minyak goreng, PDAM, listrik, pupuk, PPN, dan tol. Keenam, hentikan kriminalisasi terhadap aktivitas buruh dan ketujuh, tolak gugatan DPP Apindo Jawa Tengah tentang UMK Tahun 2024 dengan perkara Nomor 10/G/2024/PTUN SMG.
“Kami menemukan adanya karyawan kontrak, yang outsourcing sampai lima tahun bekerja namun diperpanjang kontrak hanya satu bulan. Harusnya kompensasi sesuai dengan tahun kerja,” ujar Totok di hadapan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan-keluhan yang disampaikan para buruh.
Edy juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko untuk membentuk tim pengawasan khusus guna memeriksa perusahaan-perusahaan yang bermasalah.
“Buat tim untuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang melanggar undang-undang. Kalau perlu libatkan kepolisian dan imigrasi jika memungkinkan,” tegas Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta.
Lebih lanjut, Edy menginstruksikan kepada Bagian Hukum Setda Jepara untuk meninjau kembali peraturan daerah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Seperti Surat Edaran (SE) yang mengatur ketenagakerjaan seperti mutasi, kontrak, dan lainnya.
“Kami akan menindaklanjuti tuntutan-tuntutan kepada pemerintah pusat serta mengkomunikasikan kepada pemerintah provinsi apa yang perlu disesuaikan,” tuturnya.
Sebagai informasi, dari pantauan wartawan Koran Lingkar di lokasi, aksi May Day di Kabupaten Jepara berjalan aman dan tertib. Pihak kepolisian pun disiagakan untuk mengamankan jalannya aksi. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Harianmuria.com)