REMBANG, Harianmuria.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang melakukan langkah tegas kasus dugaan penggelapan Dana Desa Tanjung di Kecamatan Sulang, yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung berinisial AFA.
Berdasarkan dua alat bukti yang dibawa, AFA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Dana Desa Sulang tahun anggaran 2024. AFA ditangkap di kediamannya, Rabu (12/3/2025).
AFA dijemput paksa setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan resmi yang dilayangkan Kejari. Sebelumnya didapat informasi bahwa yang bersangkutan tidak berada di wilayah Kabupaten Rembang.
Namun, pada Rabu (12/3/2025) pukul 12.00 WIB, tim penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan AFA di kediamannya. Dengan cepat, tim penyidik bersama tim intelijen Kejari Rembang pun melakukan penjemputan terhadap tersangka.
Sekitar pukul 16.00 WIB, AFA dibawa ke Kantor Kejari Rembang untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Rembang untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, proses perhitungan kerugian yang ditimbulkan dari penggelapan dana masih dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat. Pengakuan awal menyebutkan bahwa dana yang disalahgunakan terkait dengan permainan online, dan informasi ini sedang didalami oleh pihak berwenang.
Dengan penangkapan ini, Kejari Rembang memberi ultimatum bagi siapapun yang terlibat tindak pidana korupsi. Hal itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
(VICKY RIO – Harianmuria.com)