PATI, Harianmuria.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menggandeng sejumlah stakeholder semisal Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Blora, dan Rembang.
Kepala kantor, Ahmad Zaeni pada Kamis, 21 November 2024 mengatakan keberadaan WNA memang di bawah kantor imigrasi khususnya yang berkaitan dengan administrasi. Sedangkan keterlibatan Disnaker dikarenakan mayoritas WNA merupakan pekerja di berbagai sektor industri yang ada di wilayah Muria Raya.
“Administrasinya dari kita, untuk perizinan warga negara asing tinggal di Indonesia. Jika bekerja ada rekomendasi dari dinas ketenagakerjaan. Kita juga akan koordinir dengan Kesbangpol dan tim pengawasan orang asing,” ucap Zaeni.
Sedangkan untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan atau kejadian lain yang menyangkut WNA, pihaknya juga telah menyiapkan tim intel dan menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Tim kami ada di lapangan, siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan terkait status warga negara,” imbuhnya.
Sedangkan untuk izin tinggal, lanjut Zaeni, WNA diwajibkan memiliki paspor dengan masa waktu yang bisa diurus tiap satu tahun.
Sementara terkait WNA yang dideportasi pada 2024, Kasi Inteldakim Suhedi, menyebut ada sebanyak 6 orang. Masing-masing dari negara Tiongkok, India, dan Malaysia.
“Alasan deportasi 4 warga negara China tidak menaati aturan. 1 warga negara India dan 1 warga yang Malaysia overstay alias tinggal melebihi izin tinggal yang dimiliki,” tutup Suhedi. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)