PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Komisi D mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya bertempat di Ruang Banggar DPRD Pati, Kamis 13 Juni 2024. Pembahasan dimulai dengan public hearing bersama dengan tokoh masyarakat dan akademisi yang bergerak di bidang kebudayaan dan sejarah.
Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto dalam sambutannya mengatakan pentingnya payung hukum yang melindungi keberadaan cagar budaya.
“Ini untuk melindungi merawat dan memelihara peninggalan sejarah dan budaya. Meskipun sudah ada Perbup (Peraturan Bupati) ini belum kuat makanya kami buatkan Perda,” ujar Wisnu.
Meskipun saat ini sudah ada Perbup yang mengatur tentang kebudayaan, politisi dari Partai Gerindra ini menyebut pentingnya Raperda Cagar Budaya. Sehingga pihak DPRD selaku wakil rakyat bisa turut berkecimpung dalam pemeliharaan cagar budaya.
“Jadi ada ranah yang memang harus dimasukkan di Raperda karena berkaitan dengan hukum,” imbuhnya.
Peranan seluruh elemen masyarakat khususnya para pemerhati sejarah dan budayawan bisa turut serta dalam memberikan masukan dan saran agar Raperda ini nantinya bisa disusun sebagaimana mestinya.
Termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Pati melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang diharapkan bisa berperan sesuai dengan isi didalam Raperda. Saat ini, untuk rancangan awal Raperda Cagar Budaya, telah dibenarkan sebanyak 44 bab dan 66 pasal didalamnya.
“Didalam Raperda ini meliputi kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kepemilikan dan kekuasaan, penemuan dan pencarian, pelestarian, pendanaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan ketentuan pidana,” tandasnya.
Berbagai masukan dari seluruh hadirin pun telah diterima oleh DPRD untuk kemudian dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Sehingga nantinya dalam pembahasan lebih lanjut bisa diikutsertakan untuk menjadikan Raperda Cagar Budaya yang bermanfaat bagi masyarakat. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)