• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 14, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Edarkan Bahan Petasan, Pemuda di Jepara Diringkus Polisi

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
6 Maret 2025
in Jepara, News
70 1
Satreskrim Polres Jepara menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)

Satreskrim Polres Jepara menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)

543
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus seorang pria warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, karena menjual bubuk petasan secara online melalui media sosial.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pihaknya menyita 700 ons serbuk bahan peledak siap edar yang dibungkus dalam 7 kemasan.

Kemudian disita pula kurang lebih 3 kilogram bahan belum jadi yang terdiri dari potassium, belerang, dan alumunium powder serta 63 selongsong petasan yang siap disi dengan mesiu. Pelaku, kata AKP Wildan, memperjualbelikan bahan peledak (petasan) dengan melalui media sosial untuk mendapatkan keuntungan.

“Pelaku kami amankan di Kecamatan Tahunan. Saat itu, pelaku mengantarkan bahan peledak (petasan) yang sudah dipesan melalui seseorang,” ujar AKP Wildan dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).

“Kami akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bahan peledakInfo Jeparaobat merconPetasanPolres Jepara
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Hendak Perang Sarung Usai Mabuk-mabukan, 2 Remaja Pati Diciduk Polisi

Next Post

Motor Tabrak Mobil di Patebon, Pemotor Alami Patah Kaki

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

3 Tambang Ilegal di Jepara Ditutup, Ada yang Potong Aliran Air Bawah Tanah

3 Tambang Ilegal di Jepara Ditutup, Ada yang Potong Aliran Air Bawah Tanah

by Sekar Sari
16 Juli 2026
542

JEPARA, Harianmuria.com - Tiga tambang ilegal di Kabupaten Jepara ditutup oleh Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Rabu, 15 Juli 2026. Penutupan dilakukan...

Siswa SMP di Jepara Diedukasi Pencegahan Kebakaran saat MPLS

Siswa SMP di Jepara Diedukasi Pencegahan Kebakaran saat MPLS

by Sekar Sari
14 Juli 2026
526

JEPARA, Harianmuria - Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara memberikan edukasi seputar pencegahan dan penanggulangan kebakaran kepada para siswa baru SMP Masehi Jepara dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS),...

Kunjungan Wisata di Jepara Meningkat saat Libur Lebaran, Polisi Imbau Keselamatan Warga

Kunjungan Wisata di Jepara Meningkat saat Libur Lebaran, Polisi Imbau Keselamatan Warga

by ulfa puspa
25 Maret 2026
563

JEPARA, Harianmuria.com - Polres Jepara tetap mengintensifkan patroli dan pengamanan di sejumlah objek wisata, khususnya kawasan pantai, pada akhir periode Operasi Ketupat Candi 2026, Patroli dilakukan seiring masih...

Nyalakan Petasan, Bocah 10 Tahun di Blora Meninggal Dunia

Nyalakan Petasan, Bocah 10 Tahun di Blora Meninggal Dunia

by ulfa puspa
25 Maret 2026
663

BLORA, Harianmuria.com - Bocah 10 tahun berinisial MA, warga Dukuh Ngapus, Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora tewas usai terkena ledakan petasan berukuran besar di halaman rumahnya pada...

Load More

BERITA UTAMA

Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
518
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
519
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
523
Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

13 Agustus 2026
534

TRENDING HARI INI

  • Keterangan foto: Penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gresik (UG) di Gresmall, Kamis (13/8/2026). (Dok. Universitas Gresik)

    Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Perbaikan Jalan Semarang–Purwodadi Dijatah Rp2,4 M, Ruas Bringin Grobogan Jadi Prioritas

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Dana Hibah Rp20 Miliar untuk RSNU Kendal Dikawal Ketat, Monev Digelar Tiap Pekan

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Pajak Air Tanah Naik 400 Persen, DPRD Semarang Dorong Industri Beralih ke PDAM

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • HUT ke-81 RI, POSSI Rembang akan Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Gede

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Alpukat Mentega, Manis dan Gurih Mengandung 20 Vitamin

Alpukat Mentega, Manis dan Gurih Mengandung 20 Vitamin

23 Agustus 2022
805
ILUSTRASI: Kilat yang muncul saat hujan deras, sebaiknya menghindari lokasi rawan. (Freepik/Harianmuria.com)

Rawan, Hindari Lokasi Ini Saat Berteduh dari Hujan Lebat Disertai Petir

24 September 2022
633

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya