PATI, Harianmuria.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Maesaroh, menyebut masih ada kesenjangan akses pendidikan dari sistem zonasi. Khususnya daerah yang letaknya lumayan terpencil seperti Desa Silowire, Kecamatan Winong.
Sebagai informasi beberapa sekolah yang masuk sistem zonasi di antaranya SMAN 1 Pati, SMAN 2 Pati dan SMAN 3 Pati yang mencakup kecamatan Pati, Margorejo, Gembong, Tlogowungu, Wedarijaksa dan Gabus.
Kemudian SMA N 1 Batangan wilayah cakupannya yaitu Batangan, Juwana, Jakenan, Jaken, dan Kaliori. Lalu, SMA N 1 Tayu mencakup wilayah Dukuhseti, Margoyoso, Cluwak, Tayu, Trangkil, Wedarijaksa dan Tayu.
Selanjutnya, SMA N 1 Kayen wilayah cakupannya yaitu Kayen, Tambakromo, Sukolilo dan Gabus. SMA N 1 Jakenan wilayah cakupannya meliputi Jakenan, Jaken, Winong, Pucakwangi, Juwana dan Batangan.
Dari data tersebut dapat dilihat Kecamatan Winong hanya di beri kesempatan mengakses satu SMA negeri saja, yaitu SMA N 1 Jakenan. Padahal, wilayah lain bisa mengakses tiga sampai empat sekolah negeri sekaligus.
Menurut anggota DPRD Pati Maesaroh hal tersebut menunjukkan masih terjadi kesenjangan akses pendidikan. Menurutnya jangan sampai daerah Winong maupun daerah terpencil tidak diberikan akses dan kesempatan yang sama dengan daerah-daerah lain.
“Memang kalau Winong hanya satu, mohon untuk ditambahkan masuk di wilayah terdekat seperti SMA N 1 Kayen, apalagi wilayah Winong yang terpencil seperti Desa Silowire, itu ‘kan kasihan,” tutupnya.
Bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, akses ke SMA negeri dilandasi alasan karena tidak ada pungutan biaya yang membebani karena ada Bantuan Operasional Sekolah. Sedangkan untuk masuk sekolah swasta peserta didik dibebani dengan pungutan biaya.
Oleh karena itu anggota Komisi D DPRD Pati ini berharap tidak hanya satu sekolah saja yang bica mencakup Kecamatan Winong di jalur zonasi
“Karena untuk bisa memberikan kesempatan kepada peserta didik supaya mendapatkan kesempatan yang sama termasuk yang berkualitas tentunya seperti daerah Winong ini harus diberikan prioritas. Karena juga dilindungi undang-undang untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam hal pendidikan. Tentunya aksesnya juga harus diperhatikan,” terangnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)