KUDUS, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus kembali membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai Pemberdayaan Desa Wisata.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Pansus I Sutejo, Wakil Ketua Pansus I Rochim Sutopo, Anggota Pansus I Sa’diyanto, Anggota Pansus I Susanto dan Kasi Destinasi Wisata Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) M Aflah di ruang rapat Komisi C DPRD Kudus pada Rabu (24/5).
“Saat ini sudah ada 18 desa wisata di Kudus yang sudah memiliki Surat Keputusan. Namun, target kami yakni merata ke semua desa yakni 123 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Kudus,” ujar Ketua Pansus I Sutejo.
Ia menyebut, melalui kebijakan pemerintah daerah, ranperda ini dibentuk agar masing-masing desa segera membentuk desa wisata dan menjadi desa yang lebih mandiri.
“Harapannya nanti terdapat peningkatan ekonomi di desa. jika desa wisata maju, UMKM desa juga bisa terakomodir dan lebih mengcover potensi lokal,” paparnya.
Pihaknya menyebut, Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata bertujuan agar dalam satu pasal terdapat kepedulian pemerintah daerah dalam membantu desa-desa yang sedang berkembang.
“Nantinya akan ada penambahan anggaran untuk peningkatan desa wisata. Bisa dalam bentuk dana hibah, kami juga imbau kepada Dinas Pariwisata agar ikut serta membantu dan memfasilitasi desa yang sedang merintis desa wisata agar bisa mencapai bahkan menjadi desa wisata yang lebih baik,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Pansus II Rochim Sutopo menyebut bahwa pihaknya akan berusaha membantu menggali potensi desa dan membangun ekonomi yang ada di Kota Kretek.
“Supaya desa bisa berbenah melalui kearifan lokal dengan memberikan inovasi di desa masing-masing dan menambahkan pendapatan desa. Upayakan hasil produk kearifan lokal melalui UMKM,” jelasnya.
Rochim menegaskan bahwa ranperda tersebut merupakan bentuk inisiatif DPRD Kudus untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat desa.
“Dengan adanya inisiatif ini kita menggali potensi desa. Tentunya upaya ini tidak luput dari peran serta masyarakat untuk ikut membantu membangun bersama,” tukasnya.
Pihaknya berharap, nantinya masyarakat di sekitar desa bisa mengupayakan produk yang ada di desanya melalui UMKM. Dengan demikian, penetapan Ranperda ini juga dalam rangka mencapai kesejahteraan dan keadilan masyarakat Kabupaten Kudus. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)