KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus terus mendorong sektor pendidikan agar masuk ke dalam skala prioritas pembangunan di Kota Kretek.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus H. Masan, SE,. MM,. mengatakan, sarana dan prasarana (sarpras) pendukung pendidikan harus diperhatikan pihak sekolah. Apabila ada kerusakan bisa diusulkan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.
“Melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), DAK (Dana Alokasi Khusus), atau sumber anggaran lainnya, sarpras penunjang pendidikan ini harus diprioritaskan sebagai kebutuhan dasar yang harus diseriusi,” ujar H. Masan, SE., MM., saat dihubungi di Kudus, Kamis (30/11/2023).
Tak hanya itu, ia juga menegaskan pentingnya pembangunan sekolah untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
“Kami tidak tinggal diam, kami mendorong sektor pendidikan masuk dalam skala prioritas pembangunan daerah. Seperti sarana dan prasarana penunjang kesuksesan belajar mereka,” ucapnya.
Melalui pendidikan, ia berharap Kabupaten Kudus mampu melahirkan generasi yang berkualitas
“Pendidikan ini urusan wajib, sehingga Pemda (Pemerintah Daerah) juga harus menaruh prioritas pada sektor pendidikan. Harus ada backup anggaran untuk melengkapi sarpras yang dibutuhkan, tidak hanya sekadar perawatan rutin saja,” tegasnya.

Ketua Komisi D DPRD Kudus Ali Ihsan menambahkan, perlu adanya identifikasi kebutuhan penunjang di sektor pendidikan, seperti penyediaan sarpras olahraga, peralatan komputer, perpustakaan, hingga alat peraga pendidikan belajar.
Ia mengingatkan Pemda melalui Disdikpora agar lebih memperhatikan sarpras penunjang pendidikan di Kabupaten Kudus ke depannya.
“Sejauh ini yang bisa dilakukan Disdikpora adalah perbaikan rutin bangunan-bangunan sekolah yang rusak dengan mengandalkan APBD dan DAK. Kondisi tersebut berputar dari satu sekolah ke sekolah lain tanpa henti lantaran keterbatasan anggaran yang belum bisa menuntaskan perbaikan sekaligus,” jelasnya.
Atas permasalahan itu, kata dia, Komisi D mendorong Disdikpora lebih memperhatikan kebutuhan penunjang pendidikan lainnya di luar dari program rehabilitasi bangunan yang rusak supaya pendidikan di Kudus jauh lebih mutu dan berkualitas.
“Urusan wajib ini jangan ditinggalkan. Butuh akurasi pendataan untuk menentukan skala prioritas. Dinas harus punya bank data agar perbaikan infrastruktur pendidikan tepat sasaran,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ali Ihsan meminta kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Disdikpora untuk merumuskan arah kebijakan pembangunan di bidang pendidikan lebih luas.
“Supaya program pembangunan infrastruktur pendidikan tidak hanya mengandalkan dana pokir atau aspirasi anggota DPRD. Butuh perencanaan yang matang dari Bappeda disertai gelontoran alokasi anggaran yang cukup untuk meng-cover kebutuhan di bidang pendidikan,” imbuhnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Kudus Anggun Nugroho mengatakan, pada tahun 2023 mendapat pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk memperbaiki 133 sekolah jenjang SD dan SMP.
“Mayoritas program menyasar rehab ruang kelas, ruang guru, laboratorium, toilet, dan UKS. Sementara, beberapa program lainnya adalah pembangunan lapangan penunjang olahraga dan beberapa sasaran lainnya,” kata Anggun. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)