SALATIGA, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Salatiga akan mengevaluasi target penerimaan pajak daerah tahun 2025. Langkah ini dilakukan menyusul kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Pemerintah Pusat.
Evaluasi target penerimaan pajak daerah itu diprediksi bakal berimbas pada penerimaan daerah, terutama dari sektor pajak hotel dan restoran.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga Adhi Isnanto, evaluasi target penerimaan pajak daerah dilakukan dengan membandingkan penerimaan tahun 2024 Triwulan 1 dengan realisasi penerimaan Triwulan yang sama di tahun 2025.
“Hasilnya baru bisa terlihat pada bulan April dan Mei 2025. Sehingga apakah dilakukan penyesuaian target, baik nantinya akan turun ataupun naik, bisa terlihat di bulan Juni 2025,” kata Adhi dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).
Adhi menjelaskan, setiap kebijakan pasti akan berimbas pada penerimaan daerah, terutama pajak hotel dan restoran. Namun, terkait target penerimaan pajak hotel dan restoran sampai dengan akhir bulan Februari 2025 masih memenuhi target.
Pasalnya, penerimaan pajak Januari adalah dasar transaksi yang terjadi di bulan Desember 2024 dan pembayaran pajak bulan Februari adalah transaksi bulan Januari 2025. “Sehingga untuk saat ini belum terdapat dampak pada penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran,” ujarnya.
Guna mengoptimalkan serapan pajak hotel dan restoran, kata Adhi, pihaknya telah menyiapkan langkah dan upaya. Salah satunya adalah BPKPD secara rutin melakukan pendataan terhadap objek pajak baru. Ini tidak terbatas pada pajak hotel dan restoran saja, tetapi juga mencakup semua jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah.
“Kemudian kami juga akan memasang alat rekam transaksi yang dipasang pada tempat usaha, baik itu restoran, hotel, hiburan, dan parkir dengan target 60 wajib pajak. Sampai tahun 2024 sudah terpasang 70 unit,” pungkasnya.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)