GROBOGAN, Harianmuria.com – Penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak di Grobogan, untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) melarang para peternak mendatangkan hewan ternak dari luar daerah.
Kepala Disnakkan Grobogan Amin Nur Hatta menjelaskan, larangan itu lantaran sudah ada puluhan hewan ternak di Grobogan yang mati karena PMK.
“Kami minta untuk sementara menahan diri mendatangkan hewan ternak dari luar daerah. Karena di Kabupaten Grobogan ada 20 ekor ternak yang meninggal karena terjangkit PMK,” kata Amin pada Jumat (3/1).
Ia menegaskan, usai mendapati ada hewan ternak yang mati karena PMK, jajarannya langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penanganan pada hewan ternak yang juga terpapar PMK.
Berbagai langkah pencegahan turut dilakukan, seperti dengan menyemprot hewan ternak dan kandangnya dengan desinfektan.
“Untuk hewan ternak yang terjangkit, juga langsung diberikan penanganan untuk pemulihan kesehatannya dengan mengisolasi dari ternak lainnya agar tidak menular ke ternak lain,” jelas Amin.
Selain itu, untuk mencegah perluasan penularan PMK, para peternak juga diminta untuk melapor ke petugas jika ditemukan gejala PMK pada hewan ternaknya.
“Karena hewan ternak yang terserang PMK bisa mengakibatkan kematian. Kalaupun positif terjangkit PMK, maka harus dikarantina agar tidak menularkan ke ternak lainnya,” imbuhnya.
Upaya lain yang dilakukan, sambungnya, yakni dengan penyemprotan cairan desinfektan di pasar ternak, baik sebelum pasar buka maupun setelah pasar tutup. Penyemprotan juga dilakukan pada angkutan peternak sekaligus hewan ternak sebelum masuk ke pasar.
Vaksinasi PMK juga terus digalakkannya. “Upaya itu guna meminimalisir penularan PMK di area pasar,” ujar Amin. (Eko Wicaksono / Harianmuria.com)