KUDUS, Harianmuria.com – Lebih dari 22 ribu buruh rokok dan keluarganya di Kabupaten Kudus kini mendapatkan jaminan perlindungan sosial melalui program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.
Inisiatif ini digagas oleh Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus sejak 2023.
Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kudus Subaan Abdul Rahman mengatakan, program ini menyasar anggota keluarga buruh yang tidak bekerja di perusahaan, seperti suami, istri, atau anak.
Para pekerja informal didaftarkan secara gratis dan iurannya selama dua bulan pertama ditanggung oleh organisasi.
“Ini bentuk nyata kepedulian kami terhadap pekerja informal yang selama ini belum banyak tersentuh jaminan sosial. Alhamdulillah, sudah lebih dari 22 ribu orang merasakan manfaatnya,” ujar Subaan, Kamis(8/5/2025) sore.
Menurut Subaan, manfaat dari program ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Lebih dari 50 peserta telah menerima santunan, baik karena kecelakaan kerja maupun kematian.
Salah satunya petani yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang dari sawah dan tetap mendapat santunan pengganti upah harian sebesar Rp33.000.
“Harapan kami, program pendaftaran gratis ini bisa terus dilanjutkan agar makin banyak warga terlindungi,” tambah Subaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Vinca Meitasari menuturkan, Kudus memiliki potensi besar dalam meningkatkan kepesertaan dari sektor informal. Ia mencatat aat ini peserta BPU di Kudus mencapai sekitar 70 ribu orang, berbanding 150 ribu peserta dari sektor formal.
“RTMM menjadi mitra strategis kami dalam memperluas jangkauan. Kami sangat mengapresiasi peran aktif mereka,” kata Vinca.
Program BPU memberikan tiga manfaat utama bagi pesertanya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam kasus peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan hingga Rp70 juta, termasuk beasiswa pendidikan bagi anak hingga jenjang perkuliahan.
Untuk memudahkan akses informasi dan layanan, peserta juga dapat memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)