KUDUS, Harianmuria.com – Motif pembunuhan tragis yang menewaskan dua kakak beradik di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, akhirnya terungkap. Polisi menyebut aksi berdarah ini dipicu oleh dendam lama dan sakit hati karena anak pelaku diludahi oleh korban.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Dua pelaku berinisial RPM (40) dan AA (37) – kakak beradik sekaligus tetangga korban – melakukan aksi keji tersebut di depan rumah mereka.
Korban, yang juga kakak beradik, yakni DY (29) dan DM (37), tewas akibat luka serius yang disebabkan senjata tajam berupa pisau dan golok. DM meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara adiknya, DY, meninggal saat dirawat di RS Aisyiyah Kudus pada Senin pagi, 15 September 2025.
Baca juga: Kakak Beradik Korban Penusukan di Wergu Wetan Kudus Meninggal Dunia
Dendam karena Kegaduhan Lingkungan
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah akumulasi dari kejengkelan dan dendam. Sekitar satu tahun sebelum kejadian, pelaku AA pernah menegur korban DM karena kerap membuat kegaduhan dan mabuk-mabukan di lingkungan tempat tinggal.
“Setelah ditegur, korban bukannya berhenti malah semakin sering membuat keributan. Ini menimbulkan rasa tidak nyaman dan dendam bagi pelaku,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Rabu, 24 September 2025.
Baca juga: Kapolres Kudus Ungkap Motif Penusukan Kakak Beradik di Wergu Wetan
Anak Diludahi, Emosi Memuncak
Puncak kemarahan pelaku terjadi beberapa hari sebelum kejadian, saat anak dari salah satu pelaku diludahi oleh salah satu korban. Insiden itu membuat para tersangka sakit hati yang berujung pada aksi kekerasan berujung maut.
“Ada dua barang bukti. Kedua pelaku mengaku dari awal tidak ada niat untuk menghabisi nyawa korban. Jadi secara spontan karena jengkel lalu mengambil senjata untuk melabrak pelaku, tapi mengakibatkan kedua korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Baca juga: 2 Pelaku Penusukan yang Tewaskan Kakak Beradik di Kudus Ditangkap di NTB
Penangkapan di Lombok Barat
Setelah sempat kabur, kedua pelaku akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, 21 September 2025.
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Jatanras Polda Jateng, Jatanras Polda Bali, Jatanras Polda NTB, Polresta Pati, dan Polres Lombok Barat, sehingga kasus ini cepat terungkap,” ujar AKBP Heru.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki











