• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Korupsi Modus Pungli Retribusi Tera, Oknum ASN Rembang Ditahan Polisi

Basuki by Basuki
12 Juni 2025
in Hukum & Kriminal, News, Rembang
74 2
Kuasa hukum tersangka BW, Abdul Munim (kanan) menunjukkan surat penahanan kliennya. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

Kuasa hukum tersangka BW, Abdul Munim (kanan) menunjukkan surat penahanan kliennya. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

582
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

REMBANG, Harianmuria.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BW resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang pada Rabu sore, 11 Juni 2025.

Penahanan dilakukan usai BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) saat menjabat sebagai penera di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang.

BW diduga melakukan penyimpangan wewenang dengan memungut biaya tambahan dari retribusi tera selama periode 2022–2024. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menarik biaya operasional fiktif, seperti sewa truk pengangkut alat tera, padahal kendaraan yang digunakan merupakan aset milik dinas.

BW bahkan mengeluarkan kuitansi atas nama pihak ketiga untuk melegalkan pungutan liar tersebut. Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian hingga Rp140 juta.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp105.500.000, dokumen setoran retribusi, serta surat keterangan hasil pengujian.

BW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Munim menegaskan bahwa dalam kasus korupsi berbasis retribusi seperti ini, biasanya tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Pihaknya berencana untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam persidangan nanti.

“Dalam kasus korupsi, terutama yang melibatkan retribusi seperti ini, biasanya tidak hanya satu orang yang terlibat. Kami akan berupaya membuktikan semua dalam persidangan,” ujar Munim.

Sementara itu, KBO Reskrim Iptu Widodo Eko Prasetyo membenarkan kerugian negara yang ditimbulkan dan memastikan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(VICKY RIO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ASN korupsiBerita RembangDindagkop UKM RembangInfo RembangPolres Rembangpungliretribusi tera
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Tuai Polemik, Pemkot Semarang Benahi Sistem Lelang Parkir Pasar Tradisional

Next Post

Cegah Stunting, Kelurahan Kunden Blora Salurkan PMT untuk Anak dan Ibu Hamil KEK

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Lasem Run Akan Meriahkan Kadin Rembang Fest 2026, Catat Tanggalnya!

Lasem Run Akan Meriahkan Kadin Rembang Fest 2026, Catat Tanggalnya!

by Rosyid
19 Agustus 2026
512

REMBANG, Harianmuria.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Rembang meluncurkan Lasem Run 2026 sebagai bagian dari rangkaian Kadin Fest 2026. Peluncuran jersey ajang lari tersebut berlangsung di...

Menuju Porprov Jateng 2026, 68 Atlet Rembang Jalani Latihan Intensif

Menuju Porprov Jateng 2026, 68 Atlet Rembang Jalani Latihan Intensif

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
514

REMBANG, Harianmuria.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rembang mematangkan persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026. Porprov Jateng 2026 dijadwalkan berlangsung pada 25–31...

Rumahnya Terbakar, Lansia Warga Ngrandu Rembang Ditemukan Meninggal

Rumahnya Terbakar, Lansia Warga Ngrandu Rembang Ditemukan Meninggal

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
515

REMBANG, Harianmuria.com – Rumah di Dukuh Ngrandu, Desa Pulo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang terbakar pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pemilik rumah, Subakri (67) ditemukan meninggal di dalam bangunan...

32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

by Rosyid
18 Agustus 2026
817

REMBANG, Harianmuria.com - Sebanyak 32 sekolah di Kabupaten Rembang menerima penghargaan Adiwiyata Tingkat Kabupaten Tahun 2026. Penghargaan diserahkan Bupati Rembang Harno didampingi Wakil Bupati M. Hanies Cholil Barro’...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
516
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
733
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
534

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Sekilas Profil Sekda Bener Meriah Riswandika Putra

Sekilas Profil Sekda Bener Meriah Riswandika Putra

24 April 2026
610
Kudus Siap Adopsi Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak di bawah 16 Tahun

Kudus Siap Adopsi Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak di bawah 16 Tahun

10 Maret 2026
561

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya