REMBANG, Harianmuria.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BW resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang pada Rabu sore, 11 Juni 2025.
Penahanan dilakukan usai BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) saat menjabat sebagai penera di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang.
BW diduga melakukan penyimpangan wewenang dengan memungut biaya tambahan dari retribusi tera selama periode 2022–2024. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menarik biaya operasional fiktif, seperti sewa truk pengangkut alat tera, padahal kendaraan yang digunakan merupakan aset milik dinas.
BW bahkan mengeluarkan kuitansi atas nama pihak ketiga untuk melegalkan pungutan liar tersebut. Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian hingga Rp140 juta.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp105.500.000, dokumen setoran retribusi, serta surat keterangan hasil pengujian.
BW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Munim menegaskan bahwa dalam kasus korupsi berbasis retribusi seperti ini, biasanya tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Pihaknya berencana untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam persidangan nanti.
“Dalam kasus korupsi, terutama yang melibatkan retribusi seperti ini, biasanya tidak hanya satu orang yang terlibat. Kami akan berupaya membuktikan semua dalam persidangan,” ujar Munim.
Sementara itu, KBO Reskrim Iptu Widodo Eko Prasetyo membenarkan kerugian negara yang ditimbulkan dan memastikan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(VICKY RIO – Harianmuria.com)