• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Aipda Robig Penembak Gamma Dituntut 15 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
8 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, News, Semarang
66 4
Sidang tuntutan Aipda Robig di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 8 Juli 2025. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Sidang tuntutan Aipda Robig di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 8 Juli 2025. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

542
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang.

Tuntutan dibacakan JPU Sateno dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 8 Juli 2025. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono selama 15 tahun. Hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan terdakwa tetap harus ditahan,” ujar Sateno.

Selain hukuman penjara, Aipda Robig juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak hingga menimbulkan korban jiwa. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut nyawa anak di bawah umur,” kata Sateno.

Jaksa juga menyebutkan dua faktor yang memberatkan tuntutan. Pertama, Aipda Robig merupakan anggota kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat. Kedua, perbuatannya menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.

“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” tegasnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, menyatakan apresiasi atas tuntutan yang diajukan jaksa. Ia menilai jaksa telah profesional dan tidak terintervensi oleh pihak mana pun.

“Keluarga cukup puas. Gamma adalah anak tunggal yang berprestasi. Tuntutan ini menunjukkan bahwa jaksa bersikap objektif,” ujarnya.

Zainal berharap hakim dapat memberikan putusan yang setimpal dengan tuntutan jaksa. “Ini kasus pelanggaran HAM. Robig menembak tanpa alasan membela diri. Sebagai polisi, seharusnya ia melindungi, bukan mencabut nyawa,” tambahnya.

Penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terjadi pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 00.20 WIB. Lokasi insiden berada di depan Alfamart Kalipancur, Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Semarang.

Akibat penembakan tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata meninggal dunia, sementara dua rekannya selamat meski mengalami luka tembak.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Aipda RobigBerita SemarangInfo Semarangkasus polisi tembak siswapenembakan GammaPengadilan Negeri Semarangtuntutan 15 tahun penjara
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

BPKP Jateng Punya Kepala Baru, Gubernur Minta Awasi Proyek Strategis dan Dana Desa

Next Post

Unik, Bupati Kudus Jaga Kesehatan Mental dengan Terapi Peluk Pohon

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Ekonomi Lesu Bikin PAD Semarang Macet, Pemkot Genjot Sejumlah Sektor Pajak

Ekonomi Lesu Bikin PAD Semarang Macet, Pemkot Genjot Sejumlah Sektor Pajak

by Sekar Sari
18 Agustus 2026
517

SEMARANG, Harianmuria.com - Kondisi ekonomi yang lesu menjadi salah satu penyebab Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang macet. Alhasil Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan rasionalisasi anggaran yang mengakibatkan beberapa...

Pendapatan Daerah Seret, Disperkim Semarang Tunda 19 Persen Program Kerja

Pendapatan Daerah Seret, Disperkim Semarang Tunda 19 Persen Program Kerja

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
516

SEMARANG, Harianmuria.com — Rasionalisasi anggaran Pemerintah Kota Semarang berimbas penundaan pelaksanaan program Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).  Sekitar 19 persen program kerja Disperkim kini harus ditunda, termasuk sejumlah...

HUT ke-81 RI, Wali Kota Semarang Minta Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Seremoni

HUT ke-81 RI, Wali Kota Semarang Minta Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Seremoni

by Rosyid
17 Agustus 2026
520

SEMARANG, Harianmuria.com - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menekankan pentingnya menerjemahkan semangat kemerdekaan ke dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal itu ia sampaikan usai upacara HUT ke-81 Kemerdekaan...

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
959

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memangkas pos belanja daerah hingga Rp300 miliar untuk menutup potensi defisit pos pendapatan. Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, mengungkapkan rasionalisasi...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
516
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
727
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Waspada DBD! 90 Kasus Ditemukan di Blora dalam Empat Bulan

Waspada DBD! 90 Kasus Ditemukan di Blora dalam Empat Bulan

11 Juni 2025
550
Terpilih Nakhodai PMI Kabupaten Pati, Atik Sudewo Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Terpilih Nakhodai PMI Kabupaten Pati, Atik Sudewo Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

30 Mei 2025
648

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya