• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Senin, Agustus 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sejak Era Haryanto, Izin Karaoke di Aset PT KAI Desa Puri Pati Tak Pernah Dicabut

Sekar Sari by Sekar Sari
3 Agustus 2024
in Highlight, Pati
69 5
JADI POLEMIK: Usaha karaoke tumbuh subur di atas aset PT. KAI turut Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati, meskipun melanggar Perda Kepariwisataan dan tak membayar pajak daerah. (Dok. Harianmuria.com)

JADI POLEMIK: Usaha karaoke tumbuh subur di atas aset PT. KAI turut Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati, meskipun melanggar Perda Kepariwisataan dan tak membayar pajak daerah. (Dok. Harianmuria.com)

570
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Meski langgar Perda Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, namun Bupati Pati yang menjabat dua periode 2012-2017 dan 2017-2022, Haryanto, tidak pernah mencabut izin karaoke di atas aset PT KAI turut Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati. Hal ini diutarakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riyoso.

“Mantan bupati tidak pernah mencabut izin selama tidak diatur UU,” jelas Riyoso saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Pernyataan ini jelas berbeda dari perkataan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) pada Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati Hary Setiana pada Senin, 29 Juli 2024 lalu. Hary Setiana dengan tegas menyatakan bahwa hanya ada enam tempat karaoke berizin yang menyumbang pajak daerah. Sementara yang lain tidak memberikan sumbangsih pajak karena melanggar Perda dan sudah dicabut izinnya oleh Bupati Pati Haryanto pada 2014 lalu.

“Setelah pencabutan izin oleh Bupati tahun 2014, kami tidak lagi memungut meskipun sampai saat ini mereka masih beroperasi. Alasannya, dulu di era Pak Haryanto jika memungut bisa dijadikan alasan pengusaha karaoke untuk tetap beroperasi. Padahal mereka pengusaha karaoke ini mau-mau saja membayar,” terang Hary Setiana pada Jumat, 12 Juli 2024 lalu.

Ketidaksingkronan atas pernyataan dua pejabat di dua instansi berbeda ini, rupanya juga membuat Satpol PP tak bisa berbuat banyak untuk menegakkan Perda. Hal ini sebagaimana diutarakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPDH) Satpol PP Pati, Herman Setiyawan, saat ditemui di kantornya, pada Kamis, 1 Agustus 2024 kemarin.

Herman mengatakan perlu kehati-hatian sebelum melakukan penutupan. Untuk itu, pihaknya mengatakan akan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kalau pajak kami belum mendalami. Tetapi kami akan koordinasikan bersama dengan BPKAD terkait itu (pajak),” ujarnya.

Karaoke di Aset PT KAI Belum Ditindak, Satpol PP Pati: Tak Ada Pelanggaran Administrasi

Pihak Satpol PP juga mengaku bingung lantaran keberadaan karaoke terus menjamur di Kabupaten Pati, meskipun tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di samping itu, jumlah karaoke terus bertambah seiring dengan kemudahan izin melalui Online Single Submision (OSS).

“Yang punya datanya ‘kan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Terjadi lonjakan dan ini tidak hanya terjadi di Pati. Di manapun pasti ada karena kemudahan perizinan. Yang namanya investasi ‘kan dipermudah,” tambah dia.

Ia menjelaskan, jika pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pengosongan terhadap tempat karaoke yang berdiri di atas tanah milik PT KAI itu. Menurutnya, perlu kehati-hatian sebelum menutup tempat karaoke. Sebab, apabila mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikatakan bahwa segala usaha mikro cukup melakukan izin melalui OSS yang bisa dengan mudah dilakukan melalui telepon genggam.

Sedangkan, sebanyak enam karaoke yang berada di atas aset PT. KAI diantaranya Citra I, Citra II, Citra III, Romantika, Permata sudah mengantongi izin dari OSS.

Herman menambahkan, dari hasil pertemuan antara Satpol PP dengan DPMPTSP, si pemilik karaoke juga sudah mengantongi izin sewa dari PT KAI di Semarang selaku pemilik lahan.

“Sejauh ini kalau pelanggaran administrasi belum ada. Kita juga harus melihat prinsip kehati-hatian dalam membuat tindakan. Langsung tutup ‘kan tidak boleh,” tegasnya.

Selain berhati-hatilah dalam bertindak, Satpol PP juga harus bekerja sesuai dengan SOP sebelum melakukan tindakan. Herman khawatir, jika penertiban karaoke dilakukan secara sembarangan akan berimbas pada rendahnya nilai investasi di Kabupaten Pati.

Di samping itu, penertiban yang dimaksud sembarangan akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian warga yang bekerja dari sektor hiburan malam.

“Kita bekerja secara SOP, ada yang namanya tahapan. Pertama kita lakukan sosialisasi, jika memang ditemukan pelanggaran kita akan tindak. Melalui teguran lisan dan tertulis. Tetapi jika masih bandel akan diberhentikan sementara, bahkan bisa sanksi baru kemudian ditertibkan,” terangnya. (Lingkar Network | Arif/Setyo – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatiKaraokeKaraoke desa puriKaraoke Ilegalpati
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Sudewo-Candra Resmi Kantongi Rekom, DPC Gerindra Optimis Menang di Pilkada Pati 2024

Next Post

DPRD Pati Tak Siapkan Nama Pengganti Pj Bupati ke Kemendagri

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Ditanya Soal Mahar Seleksi Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati: Saya Tidak Memerintahkan

Ditanya Soal Mahar Seleksi Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati: Saya Tidak Memerintahkan

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
523

PATI, Harianmuria.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati terus bergulir. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, saksi menyebut nama Ketua DPRD Pati Ali Badrudin...

Bandang Sebut DPRD Pati Tak Antikritik dan Demonstrasi Asal di Jalur yang Tepat

Bandang Sebut DPRD Pati Tak Antikritik dan Demonstrasi Asal di Jalur yang Tepat

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
526

PATI, Harianmuria.com — Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa dewan terbuka terhadap kritik dan aksi demo masyarakat asal disampaikan di jalur yang tepat. Hal...

Respons DPRD Pati Soal Desakan Pernyataan Sikap Pengesahan UU Perampasan Aset

Respons DPRD Pati Soal Desakan Pernyataan Sikap Pengesahan UU Perampasan Aset

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
530

PATI, Harianmuria.com – Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di gedung DPRD Pati pada Kamis, 13 Agustus 2026 tidak menemukan titik temu. Massa mendesak DPRD Pati menggelar rapat...

Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPRD Pati: Domain Pemerintah Pusat

Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPRD Pati: Domain Pemerintah Pusat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
529

PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengatakan bahwa dewan mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, kata Ali, kewenangan untuk memproses dan mengesahkan regulasi merupakan domain...

Load More

BERITA UTAMA

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
525
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
528
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
530
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
529

TRENDING HARI INI

  • Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Dibuka Bupati Kendal, Juwero Food Festival Jadi Ajang Promosi Wisata dan Kuliner Triharjo

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Festival Menjadi Gresik Ajak Warga Cintai Kota Lewat Seni dan Kuliner

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Kementerian UMKM dan Barantin Terbitkan Dokumen Ketelusuran Produk Ekspor

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Kilat yang muncul saat hujan deras, sebaiknya menghindari lokasi rawan. (Freepik/Harianmuria.com)

Rawan, Hindari Lokasi Ini Saat Berteduh dari Hujan Lebat Disertai Petir

24 September 2022
633
Ilustrasi anak yang tengah demam salah satu gejala DBD karena nyamuk aedes aegepty. (Freepik/Harianmuria.com)

Waspada Gigitan Nyamuk Aedes Aegypti, Kenali Gejala DBD pada Anak di Musim Hujan

15 Oktober 2022
570

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya