PATI, Harianmuria.com-Humam, salah satu warga di Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati rumahnya dibongkar paksa oleh pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut. Pembongkaran dilakukan pada Senin, (28/2/22) sekitar pukul 11.00 WIB.
Humam menjelaskan, bahwa kepala desa Trangkil justru merestui pembongkaran rumah tersebut, ia merasa pembongkaran rumahnya tersebut tanpa dasar karena pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan.
“Tiba-tiba dibongkar paksa, niki kulo mboten ngertos” / “Tiba-tiba dibongkar paksa, ini saya tidak tahu”. Ungkap Humam, pemilik rumah pada Jumat (4/3/22).
Humam menceritakan, rumah tersebut milik Sukirah yang merupakan tante Humam. Humam merawat Sukirah hingga akhir hayat dan melanjutkan menempati rumah tersebut selama 10 tahun dan merenovasi rumah tersebut.
Namun setelah kematian Sukirah, tanah tersebut diklaim seseorang yang mengaku memiliki tanah tersebut. Bahkan Humam sempat diancam atas tuntutan perampasan hak orang lain karena meneruskan menempati rumah Sukirah tersebut.
“Bapak kepala desa datang kesini, bilangnya mau nungguin pembongkaran rumah saya”. Tambah Humam.
Atas pembongkaran paksa tersebut, Humam merasa kecewa karena pembongkaran dirasa tanpa memiliki dasar, apalagi kepala desa Trangkil tidak memberi jalan keluar bagi kedua belah pihak malah menyuruh Humam meninggalkan rumah tersebut.
“Nggak tau bapak kepala desa kebijakannya gimana, nggak tahu”. Terang Humam sembari meratapi rumahnya yang dibongkar.
Meski kondisi rumah setelah dibongkar tidak layak untuk ditempati, hingga saat ini Humam memilih masih menempati rumah tersebut karena tidak memiliki tempat lain untuk ditempati.
Apalagi selama ini, Humam merasa tidak mendapatkan program bantuan dari pemerintah baik berupa bantuan sosial maupun program PKH meski hidup dalam kondisi kekurangan. ( Lingkar TV I Fajar I Harianmuria.com )