JAKARTA,Harianmuria.com-Gerakan masyarakat sipil antikorupsi,Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) melaporkan beberapa nama menteri dan kepala darerah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/1/2022)
Salah satu nama yang dilaporkan ke KPK adalah Gubernur Jawa Tengah yaitu Ganjar Pranowo.
Selain Ganjar Pranowo, sejumlah pejabat tinggi lainnya yang juga ikut dilaporkan PNPK, hari ini (6/1). Di antaranya adalah Luhut Binsar Pandjaitan, Airlangga Hartanto, Erick Thohir, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Anies Baswedan.
Atas adanya laporan tersebut, KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan masyarakat.
Menurut Plt. Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan dalam proses vetifikasi dan telaah ini Tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak.
“Nah, apabila unsur tersebut terpenuhi, maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ali Fikri.
Masyarakat juga harus faham, bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak melulu menggunakan pendekatan penindakan.
“Jadi dalam menyampaikan pengaduan, penting bagi masyarakat untuk memperhatikan kelengkapan laporan dan data pendukung yang valid, agar memudahkan tim dalam memproses tindak lanjutnya,” imbuhnya.
Menurutnya, hal tersebut sangat penting mengingat masih banyak laporan yang berisi data dan informasi pendukung awal yang tidak lengkap. Jika merujuk pada data pengaduan masyarakat tahun 2021, dari total 4.040 aduan, sejumlah 2.481 diarsipkan atau kurang lebih sebesar 61%.
KPK mengajak masyarakat untuk tak segan menyampaikan Pengaduan kepada KPK jika melihat ataupun mengetahui adanya dugaan TPK. Karena Pengaduan Masyarakat adalah salah satu bentuk keterlibatan dan kolaborasi publik dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.(Lingkar Network I Harianmuria.com )