• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Begini Ketentuan ASN yang Diizinkan WFH 16-17 April 2024

Sekar Sari by Sekar Sari
14 April 2024
in Highlight
71 1
Ilustrasi WFH. (Canva/Harianmuria.com)

Ilustrasi WFH. (Canva/Harianmuria.com)

552
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Pemerintah menetapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja secara WFH pada Selasa, 16 April 2024 sampai dengan Rabu, 17 April 2024. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi seluruh ASN, melainkan hanya untuk ASN yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Berdasarkan Konferensi Pers yang dipantau melalui akun resmi YouTube Kemenpan RB, pada Minggu, 14 April 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa, pemerintah mengkombinasikan tugas kedinasan WFO dan tugas kedinasan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 16 April 2024 sampai dengan Rabu, 17 April 2024.

Pihaknya juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: 01 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Surat Edaran tersebut diterbitkan setelah pihaknya mendapatkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo.

Surat Edaran ini memuat acuan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik instansi pusat dan instansi daerah selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

“Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran, sesuai hasil koordinasi dan masukan dari Pak Kapolri dan Kemenhub,” kata Menteri Anas.

Ia menjelaskan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen,” paparnya.

Sedangkan, lanjutnya, instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

“Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” tuturnya.

Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2024 tersebut tertulis bahwa, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat antara lain kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sedangkan instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan contohnya seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi.

Sementara itu, instansi pemerintah yang berkaitan dengan layanan dukungan pimpinan seperti, kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lain-lain.

Dalam SE tersebut juga tertulis bahwa, penetapan SE ini untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ASNnasionalWFH
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Gelar Konsolidasi, Puskom Pati Siapkan Agenda Sosial

Next Post

Aksi Saling Serang Iran dan Israel Diprediksi Berdampak pada Ekonomi dan Politik

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Gejolak JPTP Rembang 2026, Bupati Harno Jelaskan Alasan Penundaan

Gejolak JPTP Rembang 2026, Bupati Harno Jelaskan Alasan Penundaan

by ulfa puspa
6 Oktober 2026
677

REMBANG, Harianmuria.com – Gejolak seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten Rembang tahun 2026 masih dipertanyakan sejumlah pihak meskipun sudah ada keputusan penundaan hingga tahun 2027. Bupati...

Wacana Alih Status Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Begini Tanggapan Pemkab Semarang

Wacana Alih Status Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Begini Tanggapan Pemkab Semarang

by utia
24 Agustus 2026
548

KAB.SEMARANG, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan tanggapan terkait wacana pengalihan status bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...

Dorong Reformasi Kejaksaan, Pengamat Hukum Desak Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diusut Tuntas

Dorong Reformasi Kejaksaan, Pengamat Hukum Desak Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diusut Tuntas

by ulfa puspa
10 Agustus 2026
531

JAKARTA, Harianmuria.com – Sejumlah pengamat hukum dan politik mendorong reformasi di tubuh Kejaksaan untuk memperkuat pengawasan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berintegritas. Dorongan tersebut disampaikan...

Pelanggaran Disiplin Berat, Kadis Perdagangan Kudus Dicopot dan Pangkat Diturunkan

Pelanggaran Disiplin Berat, Kadis Perdagangan Kudus Dicopot dan Pangkat Diturunkan

by Rosyid
6 Agustus 2026
568

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menjatuhkan hukuman disiplin kepada Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kudus berinisial AIS setelah menerima pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)....

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

16 Juni 2026
787
Menguatkan Profesi Farmasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menguatkan Profesi Farmasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

12 Mei 2024
608

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya