GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan menekankan pentingnya pengelolaan anggaran daerah yang adaptif, efektif, dan tepat sasaran di tengah keterbatasan fiskal serta meningkatnya kebutuhan pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, saat membuka Workshop Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Purwodadi, Kamis, 4 Juni 2026.
Anang menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS harus mampu menjawab tantangan dinamika kebijakan fiskal nasional maupun perubahan regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, kata Anang, penyusunan APBD Tahun 2027 wajib mengacu pada kerangka kebijakan makro dan fiskal nasional serta selaras dengan arah pembangunan pemerintah pusat maupun daerah.
“Perlu saya tegaskan, penyusunan KUA-PPAS wajib mempedomani Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal nasional. Kebijakan daerah harus sinergis dengan kebijakan pusat,” ujarnya.
Anang menjelaskan, dokumen perencanaan daerah juga harus mengakomodasi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), termasuk pemenuhan belanja wajib, seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan alokasi dana desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, ruang fiskal yang terbatas menuntut pemerintah daerah semakin selektif dalam menentukan prioritas pembangunan.
“Efisiensi bukan sekadar memangkas anggaran, tetapi memastikan setiap alokasi benar-benar tepat sasaran, efektif, dan berdampak terhadap pencapaian kinerja pemerintah daerah,” katanya.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan anggaran daerah dengan proyek strategis nasional maupun prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ia meminta agar rasionalitas pendapatan tetap dijaga dan struktur belanja disusun secara prudent sesuai ketentuan belanja wajib.
Sementara kepada seluruh perangkat daerah, ia menekankan agar usulan anggaran diselaraskan dengan target Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 serta berorientasi pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Anang juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai instrumen pengendalian biaya sejak tahap perencanaan.
Bagi organisasi perangkat daerah yang mengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), ia menekankan perlunya integrasi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) ke dalam dokumen APBD secara utuh dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan yang terukur dan berkelanjutan.
Para kepala subbagian perencanaan juga diminta memastikan konsistensi teknis perencanaan, mulai dari kesesuaian subkegiatan, output, standar biaya, hingga sumber pendanaan.
“Hal ini penting agar proses perencanaan berjalan lebih sinkron, tidak tumpang tindih, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa










