KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kendal memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang di Dukuh Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, setelah nekat beroperasi dan spanduk penghentian sementara operasional tambang yang dipasang pemerintah dilaporkan hilang.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan telah menginstruksikan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengawasan sekaligus penjagaan di lokasi tambang guna memastikan sanksi administratif yang diberikan berjalan efektif.
“Kami sudah menugaskan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan untuk ke sana. Kemudian untuk Satpol PP untuk berjaga disana,” ujar Bupati Kendal, Jumat, 5 Juni 2026.
Langkah tersebut diambil setelah papan spanduk berisi pemberitahuan penghentian sementara operasional tambang yang dipasang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal pada Rabu lalu diketahui hilang. Selain itu, aktivitas penambangan juga dilaporkan masih berlangsung meski telah diberikan sanksi administratif.
Menurut Dyah Kartika, pengawasan dilakukan agar pihak pengelola tambang, yakni CV Bukitsawi Indopermata, mematuhi seluruh komitmen yang tertuang dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang sebelumnya telah disepakati.
“Ada pembangunan drainase, kolam retensi, tempat pencucian ban armada sebelum keluar dari lokasi tambang, kemudian tonase, dan lainnya seperti yang tertera si dokumen UKL-UPL,” jelasnya.
Sebelumnya, DLH Kabupaten Kendal menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional tambang sampai perusahaan memenuhi sejumlah kewajiban pengelolaan lingkungan.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kendal, Suprayogi, menjelaskan perusahaan diberikan waktu selama tiga minggu untuk melaksanakan seluruh komitmen yang telah ditetapkan.
“Sanksi itu secara komulatif ada waktu tiga minggu untuk perbaikan. Manakala kurang tiga minggu sudah dicapai monggo kalau mau operasional lagi,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











