GROBOGAN, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam rapat paripurna pada Kamis, 2 April 2026.
Wakil Ketua DPRD Grobogan, Mukhlisin, mengatakan materi Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman telah dibahas bersama perangkat daerah terkait dan Badan Pembentukan Perda, serta fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.
Dari hasil laporan tim panitia khusus (pansus), seluruh fraksi di DPRD Grobogan pada prinsipnya menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Dengan demikian, secara resmi dewan telah menyetujui Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Mukhlisin usai mendapat persetujuan anggota dewan yang hadir dalam rapat.
Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 180.18/13 Tahun 2026 yang ditandatangani pada hari yang sama.
Bupati Grobogan melalui Wakil Bupati, Sugeng Prasetyo, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja DPRD dan Pansus I yang telah menyelesaikan pembahasan raperda secara komprehensif.
“Perda ini diharapkan menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman yang lebih tertata, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat,” ucapnya.
Setelah Raperda resmi disahkan, Pimpinan DPRD menyatakan Panitia Khusus I Tahun 2026 dibubarkan karena tugasnya telah selesai. Mukhlisin memberikan apresiasi atas dedikasi Pansus selama proses pembahasan.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











