GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan mendapat penilaian wajar tanpa pengecualiasn (WTP) terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025.
Pemkab Grobogan berhasil mempertahankan penilaian WTP selama 11 tahun berturut-turut sejak 2015.
Bupati Grobogan, Setyo Hadi, menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 pada 11 Juni 2026.
“Dari hasil laporan tersebut, BPK-RI memberikan pendapat atau opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025,” ujarnya dalam rapat di DPRD Grobogan pada Senin, 15 Juni 2026.
Setyo Hadi berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan akuntabel.
Dari laporan pengelolaan keuangan tahun 2025, realisasi pendapatan daerah Pemkab Grobogan mencapai Rp3,058 triliun atau 101,76 persen dari target setelah perubahan sebesar Rp3,005 triliun. Realisasi tersebut meningkat 4,57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Realisasi belanja daerah mencapai Rp2,976 triliun atau 95,51 persen dari anggaran sebesar Rp3,116 triliun. Angka tersebut juga mengalami kenaikan 1,94 persen dibandingkan realisasi tahun anggaran 2024.
Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp82,05 miliar.
Adapun pembiayaan netto terealisasi sebesar Rp110,66 miliar atau 99,94 persen dari target yang telah ditetapkan.
Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp192,72 miliar.
Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemkab Grobogan mempertahankan opini WTP.
“Semoga dapat dipertahankan serta ditingkatkan kualitasnya di tahun-tahun mendatang dengan mengedepankan pencapaian target dan sasaran outcome dari kegiatan yang dilaksanakan,” kata Lusia.
DPRD selanjutnya akan mencermati dan membahas secara mendalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 bersama pemerintah daerah. Pembahasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan setiap program yang telah dijalankan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa










